Tradisi ziarah kubur, terutama di hari raya nampak sangat hidup di
Aceh khususnya, dan di Indonesia pada umumnya, Menurut Bapak Dr. Nur Syam Tradisi ini telah terjadi dalam rentangan waktu yang sangat lama dan
tentu bermula ketika Islam mulai berkembang di Nusantara. Para wali,
khususnya walisongo adalah orang yang pertama mengembangkan tradisi
nyekar atau tradisi ziarah kubur. Di Nusantara, tradisi ini tentu sudah
berkembang pada waktu kerajaan Hindu atau Budha, namun kemudian
memperoleh sentuhan baru yang bersesuaian dengan ajaran Islam.
Hukum Ziarah Kubur
Ziarah kubur disunatkan bagi lelaki dan dimakruhkan bagi perempuan,
karena perempuan hatinya lemah sehingga ada kemungkinan kaum perempuan tidak
dapat menahan diri dan bisa larut dalam kesedihan. Ada sebuah hadits yang
sepintas mengharamkan ziarah kubur bagi perempuan, yaitu:
"Rasulullah melaknat perempuan yang ziarah kubur dan
orang-orang yang menjadikan kubur sebagai mesjid, dan yang menyalakan lampu
diatasnya." (HR. Imam Abu Dawud)
Namun Ulama berpendapat hadit itu tidak menunjukkan keharaman ziarah kubur bagi perempuan, hanya menunjukkan makruh saja, karena Hadits berikut ini:
"Sesungguhnya Nabi
Saw. pernah berjalan melewati seorang perempuan yang sedang menangis disisi
kubur, maka rasulullah berkata "Bertakwalah dan bersabarlah" (HR. Imam al-Bukhari)
Disini jelas bahwa Rasulullah membiarkan perempuan yang sedang
menziarahi kubur. Hal ini menunjukkan ziarah kubur bagi perempuan tidak haram,
karena seandainya ziarah haram, Rasulullah pasti akan mengusir perempuan
tersebut.
Perlu juga kami jelaskan bahwa kaum perempuan tidak dimakruhkan
menziarahi kubur Rasul, Nabi, Aulia, ulama dan para syuhada. Menziarahi kubur
orang mulia tersebut hukumya sunat bagi lelaki dan perempuan.
Hal-Hal Yang Dianjurkan Ketika Ziarah
- Disunatkan Memberi salam untuk ahli kubur saat akan memasuki
perkuburan dengan lafadh "Assalamu'alaika Daara Qaumi Mu'minin" (kesejahteraan atas negeri kaum mukmin". dan disunatkan juga
memberi salam khusus kepada orang yang kita ziarahi, misalnya seseorang
menziarahi kubur ayahnya, maka disunatkan memberi salam dengan lafadh "Assalamu'alaika Ya Walidi" (kesejahteraan atasmu wahai ayahku) sambil berdiri tepat dibagian kepala
mayit.
- Disunatkan Menanam tumbuhan diatas kubur dan menaburi semacam
dedaunan yang wangi diatas kubur. Tumbuhan diatas kubur bertasbih kepada
mayit dan dedaunan yang wangi disenangi oleh malaikat yang turun ke kubur
tersebut, karena itu tumbuhan diatas kubur haram dicabut dan dedaunan
wangi yang ditaburkan diatas kubur juga haram dikutip atau dipindahkan
kecuali kalau sudah kering.
- Disunatkan Membaca ayat al-Quran seperti surat Yasin dan
berdo'a kepada seluruh ahli kubur
- Dimakruhkan mengecup kuburan karena perbuatan tersebut dianggap
mengagungkan kuburan, dan juga merupakan kebiasaan Nasrani.
- Dimakruhkan Menginjak kuburan atau duduk diatasnya.
Referensi:
- Fathul Mu'in oleh: Zainuddin al-Malibari dan I'anatu
al-Thalibin oleh: Sayid Bakri juz.
II, hal. 119 dan 145
- Fiqh Ibadah 'ala mazhabi al-Syafi'ie, maktabah Syamilah
Related Posts :