Nikah adalah
Sunnah Rasulullah Saw., membuat pesta perkawinan juga sunnah, bahkan diwajibkan
bagi kita menghadiri pesta perkawinan jika tidak ada halangan. Rasulullah Saw.
bersabda: "Apabila seseorang kamu diundang ke walimah, maka
datangilah!" (Hadits Shahihain)
Namun banyak
sekali terjadi kemaksiatan di acara pesta tersebut, dan biasanya kita tidak
segan-segan melakukan maksiat pada hari tersebut, karena kata orang “pesta
perkawinan Cuma sekali seumur hidup, kan g’ apa2 maksiat dikit”,
Astaghfirullah....!.
Maksiat yang
kami maksud antara lain:
Meninggalkan
Shalat
Kesibukan
sering membuat seseorang lalai dari mengingat Tuhan, sehingga meninggalkan
perintah-Nya. Para ibu-ibu dan bapak-bapak yang sibuk mengurus acara perkawinan
biasanya meninggalkan shalat karena terlalu sibuk, dan yang paling sering
meninggalkan Shalat ialah mempelai wanita, karena mempelai wanita ini harus
duduk dipelaminan sampai akhir acara, juga karena alasan “make up” yang terlalu
tebal sehingga sukar dihilangkan untuk melakukan Shalat.
Busana Mampelai
Wanita yang Menampakkan Warna Kulit
Biasanya kedua
mempelai diharuskan mengenakan pakaian adat. Khususnya di Aceh pakaian adatnya
sudah menutupi aurat, namun terkadang kedua mempelai diharuskan untuk memakai
baju seloyor yang tidak menutupi aurat di bagian lengan karena kainnya terlalu
tipis dan tembus pandang. Seharusnya hanya sang Suami yang boleh menyaksikan
Aurat isterinya, tapi budaya dan adat kita saat ini telah memberi kesempatan
kepada khalayak ramai untuk menyaksikan aurat sang isteri.
Pelamaninan di
Luar Rumah
Setiap pesta
perkawinan tidak terlepas dari Pelaminan, singgasana bagi raja sehari. tidak
ada yang salah jika pelaminan berada di tempat agak tertutup yang bisa
disaksikan oleh kaum ibu dan beberapa lelaki yang merupakan mahram bagi dara
baroe. Tapi ketika pelaminan dibuat di luar rumah, tidak ada tujuan lain selain
memamerkan kecantikan dan ketampanan dua sejoli bagi khalayak ramai, dan
tentunya semua orang ingin menyaksikannya dengan sangat teliti.
Berphoto Mesra
Nampaknya acara
photo-photo ini suatu keharusan dalam acara perkawinan. Bukan hanya ketika
diatas pelaminan, tetapi kedua mempelai juga diharuskan photo-photo mesra di
dalam kamar, biasanya hanya tukang photo yang masuk ke dalam kamar, sedangkan
ibu-ibu mengintip dari luar, bahkan ada yang rela berdesakan demi mendapat
kesempatan nonton acara ini. Suami dan istri pada dasarnya sudah boleh
bersenang-senang dengan cara apapun, namun permasalahannya ialah siapa tukang
photo itu? Apakah dia mahram bagi dara baroe atau bukan?
Non Mahram
Bersalaman Dengan Kedua Mempelai
Bersalaman
dengan lawan jenis adalah haram. Kaum lelaki bersalaman dengan mempelai wanita
tanpa pelapis tangan pada hari pesta juga haram, begitu juga ibu-ibu diharamkan
bersalaman dengan mempelai pria tanpa pelapis tangan.
Bercampur baur
laki-laki dengan perempuan
Salah satu
kemaksiatan yang sudah membudaya ialah bercampur baur laki-laki dan perempuan,
salah satunya di tempat pesta, apalagi ada sebahagian daerah yang belum
memisahkan tempat makan laki dan perempuan.
Mabuk-mabukan
di Malam pesta
Sebahagian
remaja dan pemuda tidak mau membantu persiapan acara perkawinan apabila tidak
ada barang-barang haram yang memabukkan. Menikmati ganja di malam pesta itu
sudah biasa bagi remaja dan pemuda, dan ini sudah menjadi rahasia umum. Padahal
pada ganja terdapat begitu banyak kemudharatan, dan sangat jelas hukumnya
haram. Allah Swt telah memberi kesempatan bagi kita untuk melangsungkan acara
perkawinan, sungguh sangat tidak pantas bila kita rayakan dengan barang-barang
haram.
Wallahu A’lam.
Related Posts :