Islam
mengajarkan ummatnya untuk memperhatikan orang disekitarya, salah satunya
dengan berqurban di hari idil adhha. Secara tersirat perintah berqurban berarti
perintah untuk memperhatikan fakir miskin, anak yatim dan kaum dhuafa dalam
segala hal. Jika rasa ingin memperhatikan ini tumbuh, negara akan damai dan
tentram. Kesenjangan sosial pun hilang ditelan masa.
Berqurban
di hari adhha memang sangat penting, namun ilmu tentang qurban juga tidak kalah
penting, karena ulama mengatakan: “barang siapa beramal tanpa ilmu, amalannya pasti
ditolak selalu”, maka kali ini kami mencoba
mengangkat pembahasan Seputar Ibadah Qurban yang kami nukil dari kitab-kitab
klasik Mazhab Syafi’ie.
Qurban dalam bahasa Arab
disebut Uzhiyah yang
merupakan sebutan untuk hewan yang disembelih di hari raya idul adhha/hari raya
qurban atau hari tasyriq (tanggal 11, 12, dan 13 dzul hijjah) dengan tujuan
mendekatkan diri kepada Allah Swt.. Mungkin kata Qurban juga diambil dari
bahasa Arab, yaitu dari kata Taqarruban yang
berarti mendekatkan diri kepada Allah Swt.
Syaikul Islam Abu Zakariya al-Anshari
menjelaskan dalam kitabnya Fathul Wahab dan Syaikh
Muhammad al-Syarbaini al-Khathib dalam kitab Mughni al-Muhtaj bahwa
hukum berqurban pada Rasulullah Saw. adalah wajib, sebagaimana sabda beliau dalam
Hadits riwayat at-Tarmizi dan Darul Quthni sebagai berikut:
Aku diperintahkan (wajib) berqurban sedangkan Qurban itu merupakan sunat terhadap kamu (ummat). (HR. at-Tarmizi)
Hukum
qurban bagi seorang muslim yang telah baligh, berakal dan mempunyai kesanggupan
adalah sunat muakkad (sunat yang dikuatkan) kepada individu dan sunat kifayah kepada satu keluarga, artinya jika salah seorang dalam sebuah keluarga berqurban maka anggota keluarga yang lain terbebas dari tuntutan
sunat qurban, tetapi fahala qurban hanya kepada yang berqurban saja.
Syaikh Muhammad asy-Syarbaini
al-Khathib dalam kitab Mughni al-Muhtaj menjelaskan bahwa kesanggupan
yang dimaksud disini adalah memiliki
harta yang lebih setelah memenuhi kebutuhannya dan kebutuhan orang yang
menjadi tanggung jawabnya pada hari raya idul adhha dan hari tasyriq (11,12 da
13 zulhijjah), karena keempat hari tersebut adalah hari-hari untuk berqurban. Qurban
merupakan ibadah dari jenis sadaqah. Sama juga dengan kesanggupan yang dimaksud
pada zakat fitrah, yaitu mempunyai harta yang lebih setelah mencukupi
kebutuhannya dan kebutuhan orang yang menjadi tanggung jawabnya pada hari raya
pertama idul fitri.
- Waktu Melaksanakan Ibadah Qurban
Waktu
menyembelih hewan qurban dimulai dari pagi hari Aidil Adha, tepatnya setelah
berlalunya kadar waktu untuk melaksanakan shalat hari raya dan dua khutbah
singkat. Terbenam matahari pada hari terakhir dari hari tasyriq, yaitu tanggal
13 dzul hijjah adalah waktu akhir menyembelih hewan. Sembelihan setelah
terbenam matahari pada hari tasyriq menjadi sadaqah biasa, bukan qurban.
Imam
al-Nawawi menyebutkan dalam kitabnya al-Minhaj, disunatkan terhadap orang yang
ingin menyembelih hewan qurban untuk tidak mencukur bulu dan memotong kukunya
sendiri pada hari sepuluh zulhijjah dan hari-hari tasyriq hingga ia telah
menyembelih qurbannya. Hal ini karena larangan Rasullah Saw. dalam Hadits riwayat
Imam Muslim dari Ummu Salamah sebagai berikut:
Apabila
kamu melihat hilal zulhijjah dan kamu berkeinginan untuk menyembelih hewan
qurban maka hendaklah kamu tidak menghilangkan bulu dan kukumu (HR. Muslim)
1. Biri-biri dan Kambing
Biri-biri dapat dijadikan hewan qurban apabila umurnya
sudah sempurna satu tahun. sedangkan kambing baru dapat dijadikan hewan qurban
apabila umurnya telah sempurna dua tahun. Dan seekor biri-biri atau seekor
kambing seperti diatas hanya dapat dijadikan hewan qurban untuk satu orang.
2. Onta.
Apabila umurnya telah sempurna lima tahun, onta sudah
dapat dijadikan hewan qurban. Dan seekor onta dapat dijadikan hewan qurban atas
nama tujuh orang.
3. Lembu.
Lembu Juga dapat di-qurban-kan apabila umurnya telah
sempurna dua tahun. seekor lembu juga mencukupi untuk qurban tujuh orang, sama
dengan onta.
- Hewan Yang tidak Dapat diQurbankan
Tidak
semua hewan dapat dijadikan Uzhiyah (hewan qurban), berikut kami jelaskan
kriteria hewan yang tidak dapat dijadikan hewan qurban:
1. Buta
parah
yaitu hewan yang bola mata hitamnya berobah seluruhnya menjadi putih dan
tidak dapat melihat sama sekali, apabila warna putih yang menutupi bola matanya
kecil dan hewan tersebut masih dapat melihat maka hewan tersebut masih dapat
dijadikan hewan qurban.
2. Pincang
parah
maksudnya pincang yang membuatnya tidak dapat lagi berjalan secepat
biasa, sehingga ia selalu ditinggal oleh rombongannya. Adapun hewan yang dalam
keadaan pincang masih dapat berjalan secepat jenisnya yang normal, maka masih dapat
dijadikan hewan qurban.
3. Sakit
parah
yaitu sakit yang membuatnya menjadi kurus atau dagingnya tidak baik lagi
untuk dimakan.
4. Sangat
kurus
yaitu hewan yang kering cairan atau minyak otaknya akibat tubuhnya yang
sangat kurus.
5. Hewan
yang terpotong telinganya atau yang tidak memiliki telinga sejak lahir
6. Hewan yang terpotong ekornya.
adapun hewan yang
tidak memiliki ekor sejak lahir, boleh dijadikan qurban.
- Sunat-Sunat dalam berQurban
1. Hewan
yang disunatkan untuk qurban ialah:
- gemuk
- Jantan
- Warnanya
didahulukan yang putih kemudian yang tidak terlalu putih kemudian yang hitam
- yang
paling mahal harganya
- yang
masih ada tanduk atau yang tanduknya tidak pecah
2. Waktu
yang disunatkan menyembelih setelah shalat idul adhha
3. Disunatkan
menyembelih diatas tanah yang lembut
4. Penyembelih
menghadap qiblat
5. Hewan
sembelihan dihadapkan ke arah qiblat
- Beberapa Hal yang sunat di baca
Ada beberapa hal yang sunat
dibaca saat akan menyembelih hewan qurban, yaitu:
1. Tasmiyah,
yaitu mebaca Bismillah.
Syaikh Ibrahim al-Bajuri
menjelaskan dalam kitabnya al-Bajuri ‘ala Syarh Fath al-Qarib, jika penyembelih
tidak membaca basmalah, hewan qurban tetap boleh dimakan karena membaca
basmalah hukumnya sunat menurut mazhab kita Syafi’i. Sedangkan menurut mazhab
lain membaca basmalah hukumnya wajib maka hewan yang disembelih tanpa membaca
basmalah tidak halal dimakan.
2. Membaca
shalawat kepada Rasulullah Saw.
3. Takbir
dibaca sebanyak tiga kali
sebelum atau sesudah membaca Basmalah.
4. Do'a
meminta penerimaan Allah
atas hewan qurban yang akan disembelih. Do'anya sebagai berikut:
Allahumma Hadzihi Mingka wa Ilaika, fataqabbal Minniy
(ya Allah...! Qurban ini
nikmat dari-Mu untukku, maka aku pergunakan untuk mendekatkan diri kepada-Mu.
Terimalah ya Allah qurbanku.....!
Hanya ini tulisan singkat dari kami. Yang lebih lengkap dapat dibaca pada Majalah UMDAH edisi ke II. Selamat beribadah. Wallahu A'lam.
Related Posts :