Mata merupakan
salah satu nikmat Allah Swt. yang amat besar. Dengan adanya mata kita bisa melihat
segala kebesaran Allah ta`ala yang luar biasa, tetapi bukan berarti mata bebas dipergunakan kemana saja. Allah menciptakan mata supaya
kita pergunakan pada kebaikan, untuk melihat mashaf al-Quran dan hal-hal
yang baik lainnya. Bila mata salah dipergunakan maka akibatnya juga sangat
fatal. Banyak perbuatan dosa yang diawali oleh pandangan mata. Salah satu hal
yang dilarang oleh Allah Swt. untuk dipandang adalah aurat
orang lain. Nah, dibawah ini beberapa
ketentuan hukum tentang melihat aurat, baik aurat sendiri, orang lain, sama
jenis atau berlainan jenis. semoga bermanfaat.
Memandang Calon Isteri
Bagi laki-laki yang
ingin memperisterikan seorang wanita, disunatkan untuk memandang wanita tersebut terlebih
dahulu, walaupun tanpa izin darinya. Memandang ini tetap disunatkan meskipun dikhawatirkan timbul syahwat dan fitnah. Batasan yang dibolehkan untuk dipandang adalah wajah dan telapak tangan. Dengan
memandang pada dua tempat tersebut, seseorang bisa mengetahui banyak hal
tentang diri perempuan. Bahkan dibolehkan untuk memandang beberapa
kali supaya sang lelaki tidak menyesal dikemudian
hari.
Memandang Ajnabi
Terhadap
laki-laki yang telah baligh (sampai umur) dilarang untuk memandang aurat wanita ajnaby (wanita yang halal dinikahinya)
yang sudah punya daya tarik walaupun belum baligh, baik aurat yang masih ada padanya atau sudah terpisah darinya. Maka diharamkan memandang kuku
atau rambut wanita yang telah terpotong. Memandang gambar wanita tidaklah haram tetapi dengan ketentuan tidak menimbulkan syahwat (keinginan biologis), karena
memandang sesuatu dengan syahwat merupakan hal yang haram walaupun bukan wanita, seperti orang yang timbul hasratnya saat memandang pohon pisang yang dikupas karena mirip kaki perempuan cantik. Sedangkan anak
perempuan yang masih kecil dan belum punya daya tarik, maka dibolehkan melihat selain kemaluannya. Dibolehkan bagi laki-laki untuk memandang aurat mahramnya (perempuan yang haram dinikahinya, seperti kakak atau adiknya) selain dari anggota tubuh antara
pusar dan lutut. Hal ini berdasarkan ayat Al quran surat An Nur ayat 31 yang artinya:
Katakanlah kepada wanita yang beriman, Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah
mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan
hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan
perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami
mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau
saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka,
atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau
budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak
mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti
tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui
perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah,
hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.
Memandang Sesama Jenis
Adapun memandang
sesama laki-laki maka hal tersebut dibolehkan kecuali anggota tubuh antara pusar dan lutut.
Hal ini berlaku pada selain amrad (anak laki-laki yang cantik),
sedangkan memandang amrad hukumnya haram baik disertai syahwat atau
tidak.
Kaum perempuan dibolehkan melihat sasamanya selain anggota tubuh antara pusar dan
lutut. Tapi hukum ini berlaku bila sama-sama muslimah. Sedangkan terhadap kafir
zhimmy tidak dibenarkan bagi wanita muslimah membuka auratnya, demikian
menurut pendapat yang kuat, kecuali batasan-batasan yang biasa terlihat pada
ketika bekerja.
Perempuan Memandang Laki-laki
Terhadap wanita
juga dilarang untuk memandang laki-laki yang ajnaby (laki-laki yang sah menikahinya). Adapun hadits yang
mengisahkan bahwa Sayyidah Aisyah Ra. ikut menonton permainan perang oleh kaum laki-laki Habsyah,
maka maksud hadits tersebut adalah menonton pergerakan mereka tanpa
memperhatikan badan mereka, (seperti kita melihat permainan bola tapi kita tidak kenal pemainya karena kita tidak memperhatikannya) demikian yang ditafsirkan oleh Imam an-Nawawi. Perempuan boleh melihat laki-laki yang menjadi mahramnya selain anggota tubuh antara pusar dan lutut.
Memandang Karena Hajat
Keharaman melihat diatas akan mendapat keringanan pada ketika berhajat misalnya dalam
muamalah, maka terhadap penjual boleh melihat pembelinya yang wanita. Contoh lainnya adalah keperluan pengobatan, keperluan untuk bersaksi, dan belajar yang membutuhkan kepada
melihatnya. dalam keadaan hajat seperti itu dibolehkan melihat lawan jenis seperlunya saja.
Memandang Isteri
Suami dibolehkan untuk memandang seluruh tubuh istrinya, tetapi
melihat kemaluan istri merupakan hal
yang dimakruhkan terlebih lagi bagian dalam kemaluannya. dalam satu hadits Dhaif Aisyah Ra. bercerita bahwa ketika Rasulullah Saw. berhubungan intim, beliua tidak melihat kemaluan Aisyah Ra., begitu juga Aisyah Ra. tidak melihat Kemaluan Rasulullah Saw.
Wallahu A'lam bi ash-Shawab
(Disimpulkan oleh tgk. Mursyidi A. Rahman dari kitab Kanzu al-Gharibin al-Mahalliy beserta syarahnya, al-Qalyubi. diedit oleh: Tgk. Wali al-Madadi)
Related Posts :