Anjuran membaca ushalli sebelum takbir terdapat hampir dalam semua kitab-kitab ulama syafi'iyyah. Karena itu, pengikut
mazhab syafi'i tidak meragukan sedikitpun tentang kesunnahan ini, dan tetap
membaca ushalli sampai sekarang meskipun ada perbedaan pendapat mengenai hal ini. berikut beberapa nash ulama tentang Anjuran membaca Ushalli:
1. Imam An-Nawawi:
ويندب النطق قبيل التكبير
Artinya: Dan disunatkan mengucapkan (lafadh niat) sebelum takbir
2. Syaikh Asy-Syarbaini:
( ويندب النطق ) بالمنوي ( قبيل
التكبير ) ليساعد اللسان القلب ولأنه أبعد عن الوسواس
Artinya: Dan disunatkan mengucap lafadh niat
sebelum takbir, supaya lidah dapat membantu hati, dan karena hal itu dapat
menjauhkan dari was-was (saat berniat)
3. Syaikhuna Ibnu Hajar:
( ويندب النطق ) بالمنوي ( قبيل التكبير ) ليساعد اللسان
القلب وخروجا من خلاف من أوجبه وإن شذ وقياسا على ما يأتي في الحج المندفع به
التشنيع بأنه لم ينقل
Artinya: dan disunatkan mengucap lafadh niat
sebelum takbir supaya lidah dapat membantu hati, dan untuk keluar dari khilaf
ulama yang mewajibkannya walaupun pendapat itu syaz, juga karena qiyas
kepada masalah haji yang dapat menolak pendapat yang menyatakan mambaca Ushalli
itu tidak ada dalil.
4. Syaikh al-Bujairimi:
ويندب النطق بالمنوي قبيل التكبير ليساعد اللسان القلب ولأنه أبعد عن الوسواس
Dan disunatkan mengucap lafadh niat sebelum takbir, supaya lidah dapat
membantu hati, dan karena hal itu dapat menjauhkan dari was-was (saat berniat)
5. Imam al-Jamal:
ونطق ) بالمنوي ( قبيل التكبير ) ليسا عد اللسان القلب
Dan (termasuk dalam kesunahan) mengucap lafadh niat sebelum takbir, supaya
lidah dapat membantu hati
6. Syaikh al-Hazhrami:
ويسن التلفظ بالنية قبيل التكبير
Artinya:
Dan disunatkan melafadh niat sebelum takbir
Related Posts :