Indonesia dengan populasi muslim terbanyak di dunia masuk dalam daftar lima negara paling banyak akses situs porno. Pemerintah
negara ini seolah impoten dan tidak mampu membendung maraknya situs
porno hingga mampu dikonsumsi oleh banyak kalangan termasuk anak-anak di
bawah umur hingga kejahatan asusila melibatkan mereka masih duduk di
bangku sekolah menegah pertama bahkan sekolah dasar. Begitulah diberitakan dalam "merdeka.com", melihat kenyataan ini, saya inigin menyampaikan hukum nonton film porno atau mengakses situs yang berbau porno.
Dalam I’anatu ath-thalibin, al-Mukarram Sayid Bakri
menyebutkan boleh melihat lawan jenis di cermin, juga boleh melihat bayangan
lawan jenis pada air selama tidak membangkitkan syahwat (nafsu biologis). (I’anatu ath-thalibin III/258, Daru Ihya)
Nonton film porno sama dengan masalah diatas, artinya apabila ada orang yang tidak bernafsu saat menontonnya, maka hukunya boleh, namun menurut hemat kami hampir
tidak ada manusia didunia yang tidak bernafsu saat menonton film porno, maka kesimpulannya HUKUM MENONTON FILM PORNO ADALAH HARAM, apalagi banyak sekali efek negatif yang ditimbulkan akibat film porno, antara lain:
1. Pornografi akan menyebabkan seseorang membuang waktunya dengan sia-sia
2. Pornografi akan menyebabkan kecanduan yang sulit untuk dihilangkan
3. Pornografi membuat pikiran seseorang menjadi penuh dengan seks semata
4. Pornografi akan membujuk orang untuk meniru hal-hal yang dilihatnya
5. Pornografi akan menyebabkan seseorang kehilangan daya konsentrasinya
6. Pornografi membuat seseorang mempercayai kebohongan yang ditawarkan, sebagai contoh Kebebasan seksual merupakan kebahagiaan, penyimpangan seksual itu normal. seseorang bisa melampiaskan nafsu seknya kapan saja.
Jangan hanya mengharapkan negara dalam membendung pornografi yang sudah begitu marak, tapi orang tua juga sangat berkewajiban mengawasi putera putrinya dari bahaya film-film atau gambar-gambar haram ini.
Wallahu Muwafiq ila Aqwami ath-Thariq
Related Posts :