Shalat dalam keadaan sakit merupakan sesuatu yang berat bagi kebanyakan
orang, kecuali bagi orang yang telah mencapai tingkat “khusus”.
Salah satu keringanan dalam shalat bagi orang sakit adalah kebolehan
manggabungkan dua shalat alias Jamak, namun Ulama masih berbeda pendapat dalam
hal ini. Sebelum membahas perbedaan pendapat Ulama, marilah kita simak
penjelasan seputar jama’ shalat.
Ada dua macam shalat jamak, jamak taqdim dan jamak ta`khir. Jamak taqdim
adalah mengerjakan dua shalat pada waktu shalat pertama, misalnya shalat ashar
dikerjakan dalam waktu dhuhur, atau shalat isya dikerjakan dalam waktu maghrib.
Sedangkan Jamak ta`khir adalah sebaliknya, yaitu mengerjakan dua shalat yang
dijamak pada waktu shalat kedua, misalnya shalat dhuhur dan Ashar dikerjakan dalam
waktu Ashar dan shalat maghrib dan Isya dikerjakan dalam waktu Isya.
Penjelasan mengenai ketentuan Jama’ dan Qashar Shalat selengkapnya dapat
dilihat di: http://lbm.mudimesra.com/2012/09/syarat-dan-ketentuan-serta-tatacara.html
Jama’ karena Sakit
Ulama berbeda pendapat mengenai Hukum Jama’ Shalat
saat sedang sakit. Berikut kami nukil beberapa nash Ulama tentang adanya
perbedaan pendapat mengenai hal ini:
Imam ar-Rafi’ie berkata:
وعن مالك واحمد أنه يجوز الجمع بالمرض والوحل وبه قال بعض اصحابنا منهم ابو
سليمان الخطابي والقاضي الحسين واستحسنه الروياني في الحلية لما روى " أنه
صلي الله عليه وسلم وسلم جمع بالمدينة من غير خوف ولا سفر ولا مطر
Artinya: Dari Imam Malik dan Imam Ahmad
sesungguhnya boleh jama’ sembahyang karena sakit, pendapat itu juga disetujui
oleh beberapa pengikut Imam Syafi’ie, diantaranya Abu Sulaiman al-Khutabi,
al-Qazhi al-Husain. Pendapat ini dianggap baik Oleh ar-Ruyani dalam al-Hilyah,
karena ada riwayat bahwa Nabi Saw. men-jamak shalat di madinah padahal tidak
ada ketakutan (bahaya), bukan sedang dalam perjalanan, dan bukan dalam keadaan
hujan[1]
Syaikh
Al-Ba’lawi berkata:
فائدة : جوز القاضي حسين والخطابي الجمع بالمرض والوحل ، واستحسنه الروياني
وقواه في المجموع، واختاره فيه وفي غيره في المرض تبعاً للمتولي ، ورجحه أبو شكيل
، وهو مذهب مالك وأحمد وقول للشافعي
Artinya: Faedah,
Membolehkan oleh al-Qadhi Husain dan al-Khutabi akan jama’ degan sebab sakit
dan wahal, Pendapat ini dianggap baik oleh ar-Ruyani, dan dikuatkan dalam
al-Majmu’. Beliau (pengarang al-Majmu’) memilih pendapat itu dalam al-Majmu’
dan kitab lainnya, karena mengikuti al-Mutawali. Pendapat ini juga dikuatkan
oleh Abu Syakil. Ini adalah Mazhab Imam Malik dan Imam Ahmad, juga merupakan
salah satu pendapat Imam Asy-Syafi’ie.[2]
Dari pernyataan Ulama diatas, dapat kita pahami bahwa
Menggabungkan shalat saat sakit memang terjadi khilaf diantara Ulama, namun
banyak Ulama yang berpendapat boleh, dan pendapat “boleh” itu merupakan salah
satu pendapat Imam Asy-Syafi’ie Rahimahullah.
[1] Imam Abdul
Karim ar-Rafi’ie, Asy-Syarh al-Kabir, IV/481, al-Maktabah asy-Syamilah
[2] Syaikh
Abdurrahman Ba’lawi, Al-Bughyatu al-Murtasyidin, I/161, al-Maktabah
asy-Syamilah
Related Posts :