Kemarin ada seorang tukang parkir dekat mesjid Agung langsa menanyakan kepada kami tentang berbagai masalah dalam mengqadha shalat, namun kami tidak bisa memberi penjelasan panjang mengenai hal itu karena kami bukan orang alim yang mengerti ilmu fiqh secara detail.
Namun, disini kami ingin mencatat beberapa point penting mengenai qadha sembahyang yang kami nukil dari kalam ulama dalam kitab Fathu al-Mu'in. Semoga bermanfaat.
- Orang yang meninggalkan sembahyang secara sengaja tanpa
keuzuran, wajib mengqadha segera shalat yang ia ditinggalkan, bahkan wajib
meninggalkan semua kegiatan dan mempergunakan seluruh waktu untuk mengqadha
sembahyang, kecuali kegiatan yang tidak mungkin ditinggalkan seperti makan dan
buang hajat.
- Shalat yang ditinggalkan karena keuzuran atau lupa, sunat
disegerakan mengqadhanya
- Disunatkan mengqadha secara beraturan (tertib), seperti
mengqadha subuh, kemudian dhuhur, kemudian ashar, dan seterusnya.
- Sunat mendahulukan shalat qadha dari shalat tunai apabila
shalat tersebut ditinggalkan tanpa sengaja, kecuali waktu untuk shalat tunai
sudah sangat sempit.
- Wajib mendahulukan shalat Qadha daripada shalat tunai
apabila shalat itu tinggal secara sengaja atau tanpa keuzuran, kecuali waktu
untuk shalat tunai sudah sangat sempit.
- Wajib Mendahulukan Qadha shalat yang ditinggal secara
sengaja dari shalat yang ditinggal karena keuzuran atau lupa
- Orang yang meninggalkan shalat dan meninggal sebelum sempat
mengqadhanya, tidak bisa diqadha untuknya dan tidak bisa digantikan oleh fidyah,
tapi ada yang berpendapat boleh diqadha untuknya, dan hal ini pernah dikerjakan
oleh Imam as-Subki
(Sumber: Fathu al-Mu’in, I/23, al-Maktabah
asy-Syamilah)
Related Posts :