Banyak
pasangan yang ingin menunda kehamilan karena berbagai alasan, seperti isteri
yang punya kegiatan padat dan tak mau dihalangi oleh kehamilan dan merawat
anak. Disini penulis ingin menyampaikan pendapat Ulama mengenai memperlambat
kehamilan tersebut supaya terang bagi kita kedudukan hukumnya.
Tersebut dalam kitab Tuhfatu al-Habib 'ala Syarh al-Khatib
sebagai berikut:
وقوله
: ويحرم ما يقطع الحبل من أصله ، أما ما يبطىء الحبل مدة ولا يقطعه من أصله فلا
يحرم كما هو ظاهر بل إن كان لعذر كتربية ولد لم يكره أيضاً وإلا كره ع ش على م ر
Artinya: dan diharamkan (memakai) barang –
barang (obat – obatan) yang dapat memutuskan kehamilan dari asalnya (tidak bisa
hamil lagi sama sekali), adapun obat – obatan untuk memperlambat kehamilan
dalam jangka waktu tertentu maka tidak haram, bahkan jika karena keuzuran
seperti untuk tarbiyah anak, tidak dimakruhkan.
(Tuhfatu al-Habib 'ala Syarh
al-Khatib, al-Maktabah asy-Syamilah, nash yang hampir sama juga terdapat dalam
asy-Syarqawi ala Tahrir, II/332, Cet. al-Haramain)
Dalam kitab lain juga
disebutkan:
فائدة . افتى ابن
يونس و غيره انه لا يحل للمرأة ان تستعمل دواء يمنع الحبل ذكره في العجالة
Artinya: Meng-ifta oleh Ibnu Yunus dan
lainnya, bahwa tidak halal bagi perempuan menggunakan obat yang dapat mencegah
kehamilan, hal itu disebutkan dalam kitab al-Ujalah. (al-Majalisu
as-Saniyyah, Syaikh Ahmad bin Syaikh Hijazi, 18)
Dari
pernyataan ulama diatas dapat dipahami bahwa menggunakan obat - obatan untuk
memutuskan kehamilan selamanya adalah haram, jika untuk menunda
sementara hukumnya makruh. Adapun mengkonsumsinya untuk menunda
kehamilan dengan alasan yang tepat, seperti untuk tarbiyah anak, maka tidak
haram dan tidak makruh.
Wallahu A'lam
Related Posts :