Rencong (Bahasa Aceh : Rintjong) adalah
senjata tradisional milik Suku Aceh. Rencong merupakan simbol identitas diri,
keberanian, dan ketanguhan Suku Aceh. Menurut catatan sejarah rencong mulai dipakai pada masa Sultan Ali Mugayatsyah memerintah Kerajaan Aceh
pada tahun 1514-1528. Pada waktu itu masih berorientasi pada
kepercayaan Islam yang sangat berpengaruh dalam kehidupan sosial budaya
masyarakat di daerah aceh.
1. Rincong Meupucok
Rencong jenis ini Gagangnya kelihatan kecil
pada bahagian bawah dan mengembang membesar pada bahagian atasnya. Permukaan
pada bagian atas berukiran emas. Hulu
rencong Meupucok ditutupi dengan ukiran emas pada bahagian atas,
dibungkus dengan emas bahagian putingnya dan biasanya terbuat dari tanduk a
gading.
2. Rencong Meucugek
Rencong meucugek bergagang lengkung 90 %, yaitu melengkung ke bagian
belakang mata rencong kira-kira 15 cm sehingga dapat berbentuk siku-siku. Cugek
ini gunanya supaya tidak mudah lepas dari tangan saat melakukan pembelaan
diri dan mudah dicabut kembali walaupun sumbunya dalam keadaan berlumuran darah oleh
karena cugek sebagai penahan pergelangan tangan bahagian belakang.
3. Rencong Meukuree
Adalah Rencong yang
mempunyai ukiran pada mata. Bentuk kuree bermacam-macam seperti : bunga-bunga, ular, lipan, akar kayu, daun, dan kayu-kayuan.
Gambar ini bukan sengaja dibentuk, tetapi terbentuk secara sendirinya waktu
rencong itu ditempa. Rencong ini berbeda dengan yang lainnya, semakin lama
disimpan semakin banyak kureenya dan semakin mahal harganya serta semakin
bertambah magisnya.
4. Rencong Pudoi
Pudoi artinya
menengah (biasa). Ini dapat di lihat dari gagangnya. Gagang rencong ini tidak
sama dengan rencong meupucok, meucugek atau meukuree. Hulu rencong Pudoi adalah
pengangan tanpa variasi. Gagang rencong Pudoi ini tidak ada
lengkungnya.
Sejarah rencong Pudoi ini mulai tahun 1904 Belanda tidak
memperbolehkan memakainya. Sehingga larangan tersebut sangat melukai hati orang
Aceh dan bertentangan dengan adat istiadat yang berlaku pada waktu itu. Maka
jalan lain adalah mengelabui peraturan Belanda tersebut dengan cara merubah
bentuk rencong meucugek (meucangee) ke bentuk lain yaitu rencong Pudoi.
Dengan perubahan bentuk maka orang Aceh tetap memakainya tanpa diketahui oleh
orang Belanda kecuali diperiksa seluruh badannya.
(http://pbicnad.blogspot.com/2012/11/jenis-jenis-rencong-aceh.html)
Related Posts :