Apakah dianjurkan azan dan iqamah pada sebelum shalat gerhana atau tidak? untuk menjawab pertanyaan tersebut kami nukilkan beberapa nash Ulama Syafi;iyyah berikut ini:
1. I'anatuth Thalibin
واعلم أن حاصل ما يفهم من كلامه أن
الصلاة أربعة أقسام يؤتى فيه بالأذان والإقامة وهو الخمس
وقسم يقام له فقط وهو الصلوات المتوالية غير
الأولى
وقسم لا يؤتى فيه بهما لكن ينادى له بنحو الصلاة
جامعة وهو العيد ونحوه مما سيأتي
وقسم لا ينادى له أيضا وهو النذر والنفل وصلاة
الجنازة
Ketahuilah! Bahwa kesimpulan yang
dapat dipahami dari kalamnya bahwa shalat ada empat pembahagian.
(1)
dilaksanakan azan dan Iqamah, yaitu shalat lima waktu.
(2) dilaksanakan Iqamah
saja, yaitu shalat yang beriring yang bukan shalat pertama.
(3) Tidak
dilaksanakan keduanya (Azan dan Iqamah), tatapi diserukan dengan semacam
“Ash-Shalata Jami’ah”, yaitu shalat hari raya dan semacamnya yang akan
disebutkan didepan.
(4) Tidak diserukan baginya pula (tidak diazan&tidak
diiqamah, dan tidak dinida dengan Ash-Shalata Jami’ah), yaitu shalat nazar,
shalat sunat, dan shalat jenazah.
2. Mughni al-Muhtaj
( وإنما يشرعان لمكتوبة ) دون غيرها من سائر
الصلوات كالسنن وصلاة الجنازة والمنذورة لعدم ثبوتهما فيه بل يكرهان فيه كما صرح
به صاحب الأنوار وغيره
Disyariatkan keduanya (Azan dan
Iqamah) bagi shalat maktubah saja, tidak pada lainnya seperti shalat-shalat
sunat, shalat jenazah, dan shalat nazar karena tidak sebut keduanya padanya,
bahkan dimakruhkan (azan dan Iqamah) padanya sebagaimana dijelaskan dengannya
oleh pengarang al-Anwar dan lainnya
3. Syarah an-Nawawi 'ala Muslim
قوله فبعث مناديا بالصلاة
جامعة لفظة جامعة منصوبة على الحال وفيه دليل للشافعي ومن وافقه أنه يستحب أن
ينادي لصلاة الكسوف الصلاة جامعة واجمعوا أنه لا يؤذن لها ولا يقام
Artinya: Pernyataan "Maka mengutus ٍpenyeru (yang menyerukan) Ash-Shalata Jami'ah" lafazh Jami'ah dinasabkan sebagai hal. Padanya itu mengandung dalil bagi asy-Syafi'i dan ulama yang sepakat dengannya, bahwa disunatkan menyeru dengan "Ash-Shalata Jami'ah" pada shalat gerhana, dan Ijma' mereka bahwa tidak diazankan, dan tidak diiqamahkan padanya.
Kesimpulan
Tidak dianjurkan azan dan iqamah pada shalat gerhana, tetapi disunatkan untuk menyeru dengan kalimat "Ash-Shalata Jami'ah".
Wallahu A'lam
Related Posts :