Acapkali manusia berpuasa hanya untuk
melepaskan kewajiban saja, sehingga hanya haus dan dahaga yang didapatkan,
padahal Allah menjanjikan titel taqwa kepada hambanya yang berpuasa di bulan
ramadhan.
Titel takwa tentunya tidak didapatkan oleh orang orang yang berpuasa
hanya untuk melepaskan kewajiban, karena itu, disini kami ingin menyampaikan
beberapa hal yang dimakruhkan dalam berpuasa, agar keutuhan pahala puasa dapat
kita jaga dan mudah-mudahan kita benar-benar mendapatkan titel takwa yang Allah
janjikan dalam al-Quran.
Dalam fiqh
Ibadah Mazhab Syafi'ie menyebutkan beberapa hal yang dimakruhkan dalam berpuasa dan
tentunya dapat mngurangkan pahala puasa, yaitu:
- Perkataan
keji (فاحش القول)
Pada dasarnya berkata keji seperti mengupat (والغيبة),
berdusta(الكذب), mengadudomba (النميمة)
dan sebagainya hukumnya Haram, namun disini disebut Makruh
dalam artian berkata keji tidak membatalkan puasa hanya menghilangkan pahala
puasa, bukan berarti berkata keji tidak dosa. Sudah sepantasnya bagi orang yang
berpuasa meninggalkan perkataan yang keji sebagaimana Anjuran Rasulullah Saw.
- Melihat & Mencium yang Menggairahkan (النظر إلى ما يحل التمتع وكذا الشم لأنواع
الطيب)
karena menahan keinginan dari hal-hal yang
demikian juga merupakan bagian dari latihan orang berpuasa, dimana kita harus
berusaha melawan keinginan apapun agar kita mampu konsentrasi penuh kepada
taqwa. orang bijak berkata:
lakukanlah apa yang paling tidak ingin engkau
lakukan
mungkin sekilas kata-kata ini agak terkesan
aneh tetapi ini benar adanya. Nafsu akan kalah apabila kita perangi, maka
apapun yang dia minta tidak boleh kita turuti dan apapun yang dia malas untuk melakukannya,
harus kita paksa untuk melakukan. Inilah salah satu cara melawan hawa nafsu.
Dulu pemuda-pemuda Aceh yang belum menikah
biasanya bermalam rame-rame di meunasah, dan membekam menjadi satu kegiatan
menyenangkan untuk dilakukan secara bergiliran sebelum tidur.
Membekam baik untuk membuat aliran darah lancar, tetapi
membekam dapat membuat seseorang lemah dalam berpuasa sehingga menimbulkan
keinginan untuk membuka puasa sebelum waktunya tiba, karena pertimbangan efek
negativ itulah membekam dimakruhkan dalam mazhab syafi'i.
- Mengecap
rasa makanan tanpa menelan (ذوق الطعام)
Nah, ini penting untuk ibu-ibu yang ingin
memasak makanan lezat untuk berbuka puasa keluaraga, tentunya kita takut
kelebihan garam atau malah kelebihan cabe, karena itu kita sering mencicipi
dulu rasa makanan dengan lidah tanpa menelannya, itu sih boleh-boleh aja
tapi dimakruhkan bagi orang berpuasa, karena dikhawatirkan tertelan atau
membangkitkan keinginan untuk menelan, jadi sebaiknya biarkan saja makanan kurang
sedap, walaupun g' dapat pujian suami dan keluarga sekali-kali kan tidak apa-apa?,
daripada kita harus melakakukan yang makruh di bulan Ramadhan.
Dan kalau
makanan yang kita cicipi itu tertelan walaupun tidak sengaja dapat membatalkan
puasa kita, Jadi anggap saja bulan ramadhan sebagai bulan menahan diri dari
keinginan untuk dipuji.
- Mengunyah
sesuatu seperti karet (مضغ العلك)
Sebagian kita ada yang punya hobi tanpa sadar
seperti hobi sebagian orang suka mengunyah rumput bekas makanan lembu saat
duduk santai di rerumputan sambil menatap langit, begitu juga ada sebagaian
orang yang suka mengunyah karet yang ditemukan di jalan saat lari-lari pagi
atau saat jalan-jalan sore.
Hobi itu harus kita tahan di bulan ramadhan, karena mengunyah
benda-benda seperti karet dapat mengumpulkan liur dan dapat membuat haus
apalagi dalam suasana panas, itulah alasan dimakruhkan mengunyah di saat
berpuasa.
Apabila yang kita kunyah itu ada rasa, dan kita menelan liur yang
sudah bercampur dengan rasa itu maka dapat membatalkan puasa.
- Mengecup
atau mencium istri tanpa syahwat (قبلة بلا شهوة)
Mengecup atau mencium istri yang bukan
didasari oleh hawa nafsu dimakruhkan dalam bulan ramadhan, karena memungkinkan
timbulnya keinginan atau nafsu untuk berjimak di bulan Ramadhan, maka
saebaiknya seorang suami jangan terlalu sering mendekat kepada Istri di siang
hari bulan ramadhan.
- Bersiwak
sesudah condrong matahari (السواك بعد الزوال)
Ini bukan berarti Islam kotor, karena Islam
membolehkan bersiwak atau menyikat gigi sebelum datang waktu dhuhur (sebelum
condrong matahari ke barat), setelah datang waktu dhuhur tidak di bolehkan lagi
bersiwak dalam artian dimakruhkan, karena kata Rasululllah:
" والذي نفسي بيده لخلوف فم الصائم أطيب عند
الله تعالى من ريح المسك "
Demi zat yang menggenggm jiwaku, bu mulut
orang ;yang berpuasa lebih harum daripadsa kasturi.
Hadits ini mengisyarahkan bahwa bagi orang
berpuasa tidak perlu menghilangkan bau mulut dengan cara bersiwak.
- Sengaja
telat berbuka (تأخير الفطر لمن قصده)
Sebagaian orang sok shaleh sehingga buka
puasa aja telat "untuk lebih pasti masuk waktu" katanya,
padahal Islam tidak menganjurkan seperti itu karena waktu yang sudah Allah
tentukan untuk kita berpuasa itu sudah sangat pas, tidak perlu ditambah atau
dikurangkan.
Ketepatan waktu dibutuhkan dimanapun.
Coba
kita banyangkan kalau ada orang datang ke kantor jam 10, padahal jadwal masuk
kantor jam: 8, itu apa namanya?, kata orang "itu kan pahlawan kesiangan",
dan apabila ada orang datang jam 5 pagi
apa kata orang "itu kan pahlawan goblok namanya". Rasaulullah
bersabda:
" لا يزال الناس بخير ما عجلوا الفطر "
Artinya: manusia akan selalu dalam kebajikan selama berbuka puasa
tepat waktu (HR. Sahal bin sa'ad)
Hadits ini menunjukkan bahwa berbuka tepat
waktu disunatkan, dan dimakruhkan telat berbuka. Sedangkan berbuka sebelum
waktu itu bukan makruh, tapi haram.
- Mandi
Tanpa keperluan mendesak. ( الاستحمام لغير حاجة)
Islam mensyariatkan agar kita mandi sebelum
zawal, karena itu apabila tertelan air atau masuk air ke tealinga saat kita
mandi di siang hari dapat membatalkan puasa walaupun kita tidak sengaja.
Saya
sempat menonton acara di salah satu chanel telivisi untuk anak-anak tentang
dakwah dan petualangan, di acara itu diberitahukan kepada anak-anak bahwa kalau
tertelan air tanpa sengaja saat mandi tidak membatalkan puasa, mungkin hal itu
benar, tapi khusus untuk anak-anak ya,,! namanya aja anak-anak, kalau
kita bilang batal pasti nangis.
Bagi orang dewasa perlu diketahui bahwa tertelan air tanpa sengaja saat mandi juga membatalkan puasa,
karena itulah, kita dimakruhkan mandi tanpa keperluan mendadak di siang hari,
karena besar keamungkinan airnya akan tertelan atau masuk ke rongga seperti
telinga.
Keperluan yang dimaksud disini seperti orang sakit yang diharuskan
mandi untuk proses pengobatan, bukan seperti keperluan orang bepergian, itu
tidak dianggap keperluan mendadak.
Wallahu A'lam
Related Posts :