• About
  • Sitemap
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact

Peutrang

Kreatif & Edukatif

  • Home
  • Agama
  • Kisah Menggugah
  • Misteri
  • Tokoh
  • Tips
  • Techno
Home » Agama » Hukum Membayar Fitrah Dengan Uang

Hukum Membayar Fitrah Dengan Uang

Salah satu kewajiban bagi orang Islam ialah membayar Zakat yang merupakan salah satu rukun Islam yang lima, sehingga orang yang tidak menunaikan zakat akan mendapatkan sanksi menurut hukum Islam. Oleh karena itu, zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh setiap orang mukmin bila telah memenuhi syarat-syaratnya.  

Bagi sebahagian orang, membayar fitrah dengan uang dianggap lebih mudah, karena praktis alias g' ribet, namun disisi lain ada yang mengatakan membayar fitrah dengan uang tidak sah, karena itu, disini kami ingin membahas Hukum bayar fitrah dengan Uang menurut pengetahuan dan kemampuan kami, semoga bermanfaat.
Dalam mazhab kita (mazhab Syafi’ie) zakat fitrah wajib dikeluarkan dengan menggunakan qut (makanan pokok yang mengenyangkan). Imam Syafi’i juga berpendapat jika dalam suatu daerah ada beberapa macam makanan pokok yang dikonsumsi, maka boleh mengeluakan zakat fitrahnya qut apa saja yang diinginkannya. (Imam an-Nawawi Raudhah at-Thalibin. Beirut: Darul Ibnu Hizm, hal. 312)
Imam Hanafi berpendapat bahwa jenis-jenis makanan yang dikeluarkan dalam  zakat fitrah adalah hintah (gandum), syair (padi belanda), tamar (kurma),  zabib (anggur), beliau juga berpendapat boleh pula mengeluarkan daqiq hintah ( gandum yang sudah menjadi tepung) dan saweq (adonan tepung)
Di samping itu Imam Abu Hanifah juga berperndapat boleh pula mengeluarkan zakat fitrah dengan cara menghargakan makanan-makanan yang disebutkan di atas dengan uang atau barang-barang yang lain dari apa saja yang dikehendakinya, bahkan beliau berpendapat mengeluarkan uang lebih baik dari pada qut (makanan pokok yang dapat disimpan dan tahan lama), karena uang lebih banyak manfaatnya dan bisa digunakan untuk kebutuhan yang diinginkan fakir miskin. Abu Yusuf berkata : “aku lebih cinta mengeluarkan daqiq dari pada gandum kemudian uang lebih baik dari pada daqiq dan gandum karena uang lebih dominan dalam menunaikan kebutuhan orang-orang fakir (Syamsuddin Sarkhasy, al-Mabsud, Bairut: Maktabah Figh Islamy, Aris Computer Inc, 2002  juzuk III hal. 103. Lihat juga ‘Ilauddin Samarkandi, Tuhfatul Fuqaha, Bairut: Maktabah Figh Islamy, Aris Computer Inc, 2002, jilid III hal. 327). 

- Dalil Mazhab Syafi'ie 

Banyak Hadtis-hadits yang dijadikan dalil Oleh Ulama-ulama syafi'iyyah, antara lain hadits berikut ini:
أَخْبرَنَا الرَّبِيع، قال: أَخْبَرَنَا الشَّافعي، قَالَ: أَخْبَرَنَا أنَسُ بنُ عَيَاضٍ عَنْ دَاوُدَ بن قَيْسٍ سَمِعَ عِيَاضَ بن عَبْدِ اللَّهِ بن سَعْدٍ يقولُ: إنَّ أبَا سعيد الخدري يقولُ: «كُنَّا نُخْرِجُ فِي زَمَانِ النَّبِي صَاعَاً مِنْ طَعَامٍ، أوْ صَاعَاً مِنْ أَقِطٍ، أوْ صَاعَاً مِنْ زَبِيْبٍ، أوْ صَاعَاً مِنْ تَمْرٍ، أوْ صَاعَاً مِنْ شَعِيْرٍ، فَلم نَزَلْ نُخْرِجُ ذَلِكَ حَتَّى قَدِمَ مُعَاوِيَة حَاجًّا، أوْ مُعْتَمرَاً، فَخَطَبَ النَّاسَ/ فَكَانَ فِيْمَا كَلَّمَ النَّاسَ بِهِ أنْ قَالَ: «إنِّي أَرَىٰ مُدَّيْنِ مِنْ سَمْرَاءِ الشَّامِ تَعْدِلُ صَاعَاً مِنْ تَمْرٍ، فَأَخَذَ النَّاسُ بِذَلِكَ  فقال ابو سعيد ولم ازال أخرجه كما كنت أخرجه فى زمن رسول الله صلى الله عليه وسلم
Artinya : Diberitakan Rabi’, yang mendengar dari imam Syafi’i, imam Syafi’i mendengar dari Anas bin ‘Iyad dari Daud bin Qais yang mendengar dari ‘Iyat bin Abdullah bin Said bin Abi Sarah bahwa sesungguhnya ia mendengar Aba Said al-Khudry berkata: “Adalah kami mengeluarkan zakat fitrah pada masa Rasulullah Saw. satu sha’ makanan atau satu sha’ kurma, atau satu sha’ syair atau satu sha’ anggur atau satu sha’ susu, demikian kami berbuat hingga datang Muawiyyah yang berhaji atau berumrah maka beliau berkhutbah maka beliau berkata : "Sesunguhnya aku berpendapat bahwa dua mud gandum syam menyamai satu sha’ tamar". setalah itu manusia pun berbuat demikian”. Ulama Hadits Selain Imam Bukhari menambahkan bahwa Abu said berkata: ”aku tetap mengeluarkan sebagaimana aku dahulu mengeluarkannya pada masa Rasulullah Saw.." (HR. Imam Bukhari dan Imam Muslem)
Berkata Imam Nawawi: "Dalam hadits ini diterangkan berbagai macam jenis makanan yang harganya berbeda-beda, lalu diwajibkan dari masing-masing satu sha’ maka jelaslah yang dipandang adalah sha’nya dan tidak memandang pada harganya (Imam Nawawi, Syarah Shahih Muslem, jilid VII, hal. 60.)
Imam Nawawi juga berkata:
وقال إمام الحرمين في «الأساليب»: المعتمد في الدليل لأصحابنا أن الزكاة قربة لله تعالى وكل ما كان كذلك فسبيله أن يتبع فيه أمر الله تعالى ولو قال إنسان لوكيله: اشتر ثوباً وعلم الوكيل أن غرضه التجارة ولو وجد سلعة هي أنفع لموكله لم يكن له مخالفته وإن رآه أنفع، فما يجب لله تعالى بأمره أولى بالإتباع
Artinya : ”Berkata Imam Haramain al-Juwaini : “Dalil yang dijadikan pegangan oleh ashab kami adalah bahwa zakat itu merupakan pengabdian kepada Allah Swt.. Dan setiap perbuatan yang demikian harus mengikuti perintah Allah. ”apabila seseorang berkata kepada wakilnya : “belilah olehmu sehelai kain, ”dan siwakil mengetahui bahwa maksud orang itu adalah untuk berdagang. Kemudian siwakil menemukan barang perdagangan lain yang lebih bermamfaat bagi orang itu. Akan tetapi baginya tidak boleh menyalahi orang yang diwakilkan walaupun ia mengetahui ada barang lain yang lebih bermanfaat. Maka apa yang diwajibkan Allah Swt. lebih utama untuk diikuti. (al-Majmu’ Syarah Muhazzab. jilid V, hal. 403)
- Kesimpulan
   
1. Membayar fitrah dengan uang tidak dibolehkan (tidak sah) dalam Mazhab Syafi’ie.  

2. Boleh membayar dengan uang menurut mazhab Imam Hanafi, tapi yang dihargakan bukan harga beras, melainkan harga hintah (gandum), syair (padi belanda), tamar (kurma),  zabib (anggur)
   
Posted by Unknown on - Rating: 4.5
Title : Hukum Membayar Fitrah Dengan Uang
Description : Salah satu kewajiban bagi orang Islam ialah membayar Zakat yang merupakan salah satu rukun Islam yang lima, sehingga orang yang tidak menun...

Share to

Facebook Google+ Twitter

0 Response to "Hukum Membayar Fitrah Dengan Uang"

Post a Comment

Newer Post
Older Post
Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Terbaru

Loading...

Komentar Terbaru

Loading...

sponsor

Popular Posts

  • 14 Pedang yang Melegenda di Dunia
  • Adab & Pantangan BERHUBUNGAN SUAMI ISTRI (Lengkap)
  • UNGKAPAN RINDU BUAT SANG RASUL
  • 7 Sayur & Buah Untuk Melancarkan BAB
  • Ini dia, Tips Mengatasi Android Cepat Panas
  • 7 Ilmuwan Muslim Bidang Kedokteran
  • 6 Film Action Terbaik 2013
  • Manfaat dan Efek Samping KUNYIT

Blog Archive

  • ►  2017 (9)
    • ►  December (1)
    • ►  October (2)
    • ►  August (3)
    • ►  April (3)
  • ►  2016 (15)
    • ►  November (4)
    • ►  July (1)
    • ►  April (4)
    • ►  March (6)
  • ►  2015 (17)
    • ►  December (1)
    • ►  November (2)
    • ►  October (2)
    • ►  September (3)
    • ►  July (2)
    • ►  June (3)
    • ►  January (4)
  • ►  2014 (176)
    • ►  December (5)
    • ►  September (1)
    • ►  August (2)
    • ►  July (2)
    • ►  June (8)
    • ►  May (22)
    • ►  April (21)
    • ►  March (23)
    • ►  February (27)
    • ►  January (65)
  • ▼  2013 (352)
    • ►  December (49)
    • ►  November (58)
    • ►  October (109)
    • ►  September (48)
    • ▼  August (20)
      • Hukum Menelan Sperma dan Efeknya Bagi Kesehatan
      • 5 Ilmuwan yang Masuk Islam Setelah Melakukan Riset...
      • Hukum dan Manfaat Tindik Telinga Anak Perempuan
      • Manfaat dan Efek Samping KUNYIT
      • Cara Alami Menumbuhkan JENGGOT HALUS
      • MADU, Efektif untuk menghilangkan JERAWAT
      • Amalan Sunat Sebelum SHALAT JUM'AT
      • Resep Untuk PRIA IMPOTEN
      • Kesaktian SUNAN GUNUNG JATI
      • Kesaktian SUNAN MAULANA MALIK IBRAHIM
      • Kesaktian SUNAN KUDUS
      • Zikir Untuk Mengembalikan Barang yang Hilang
      • KEMERDEKAAN
      • Kita Adalah Pemilik Sah Republik Ini
      • Menggabungkan Niat Puasa Sunat dengan Wajib
      • Ini dia, 6 Fakta Unik PACARAN
      • HUKUM ZIARAH KUBUR Bagi LAKI-LAKI & PEREMPUAN
      • Misteri Sumur Barahut
      • Hukum Membayar Fitrah Dengan Uang
      • Sekilas Mengenai Takbiran
    • ►  July (36)
    • ►  June (22)
    • ►  May (10)

Sponsor

Top Blogs Online Marketing
Praca poznań w Zarabiaj.pl Religion
Webbhotell Religion Blogs - Blog Rankings Top  blogs My Zimbio
Top Stories blog ini berisi berbagai informasi yang bermanfaat dan bernilai pendidikan terutama mengenai tip, agama, dan misteri Religion Blogs
top blog sites
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Hiseutat

Labels

Agama (111) Aqidah (1) Fatwa Abuya al-Asyie (13) Kisah Penggugah Jiwa (20) Lawakan Gokil (12) Lirik Lagu (5) Misteri (29) Mutiara Hidup (14) Puisi (25) Serba Serbi (154) Techno (16) Tips (130) Tokoh (44) White Market (3)

Kontributor

  • Unknown
  • Unknown
Copyright © 2012 Peutrang - All Rights Reserved
Design by Mas Sugeng - Powered by Blogger