Kopi adalah sejenis minuman yang berasal
dari proses pengolahan dan ekstraksi biji tanaman kopi. Kata kopi
sendiri berasal dari bahasa Arab Qahwah yang berarti kekuatan,
karena pada awalnya kopi digunakan sebagai makanan berenergi tinggi.
Kata qahwah kembali mengalami perubahan menjadi Kahveh yang berasal dari bahasa Turki dan kemudian berubah lagi menjadi Koffie dalam bahasa Belanda. Penggunaan kata koffie segera diserap ke dalam bahasa Indonesia menjadi kata Kopi yang dikenal saat ini.
Sejarah
mencatat bahwa penemuan kopi sebagai minuman berkhasiat dan berenergi
pertama kali ditemukan oleh Bangsa Etiopia di benua Afrika sekitar 3000
tahun yang lalu. Kopi kemudian terus berkembang hingga saat ini menjadi
salah satu minuman paling populer di dunia yang dikonsumsi oleh berbagai
kalangan masyarakat. Indonesia sendiri telah mampu memproduksi lebih
dari 400 ribu ton kopi per tahunnya. Di samping rasa dan aromanya yang
menarik, kopi juga dapat menurunkan risiko terkena penyakit kanker,
diabetes, batu empedu, dan berbagai penyakit jantung (kardiovaskuler).
- Sejarah Awal Ditemukannya Kopi
Era
penemuan biji kopi dimulai sekitar tahun 800 SM. Pada saat itu, banyak
orang di Benua Afrika, terutama bangsa Etiopia, yang mengonsumsi biji
kopi yang dicampurkan dengan lemak hewan dan anggur untuk memenuhi
kebutuhan protein dan energi tubuh. Penemuan kopi sendiri terjadi secara
tidak sengaja ketika seorang penggembala kambing mengamati kawanan
kambing gembalaannya yang tetap terjaga bahkan setelah matahari terbenam
setelah memakan sejenis beri-berian. Sang gembala pun melihat
kambingnya selalu melompat-lompat setiap kali ia memakan biji-bijian
dari suatu tanaman yang kelak dinamakan kopi.
Penggembala
tersebut kemudian mengikuti jejak kambingnya ini dengan mengkonsumsi
biji kopi yaitu dengan merebusnya dalam air mendidih dan ia menemukan
tubuhnya menjadi segar. Penemuannya ini kemudian segera diceritakannya
kepada warga kotanya dan banyaklah orang yang mengikuti apa kata
pengembala tersebut, namun para pendeta mengatakan kekuatan kopi
tersebut berasal dari setan.
Kebiasaan
ini kemudian terus berkembang dan menyebar ke berbagai negara di
Afrika, namun metode penyajiannya masih menggunkan metode konvensional.
Barulah beberapa ratus tahun kemudian biji kopi ini dibawa melewati Laut
Merah dan tiba di Arab dengan metode penyajian yang lebih maju.
Tahun 1600
Para
pendeta Kristen Itali meminta agar Paus Clement VIII mengharamkan kopi
dengan alasan minuman ini adalah minuman orang Muslim. Sebelum
memutuskan halal-haramnya, Paus mencicipi minum kopi dan merasakannya
sebagai minuman yang sangat enak sehingga ia pun memutuskan bahwa kopi
adalah halal.
Tahun 1670
Petisi
Wanita mengajukan pelarangan minum kopi di London. Mereka beralasan
para suami lebih suka berada di kedai kopi daripada di rumah. King
Charles II kemudian menyetujui petisi ini namun pelarangan minum kopi
hanya bertahan 11 hari saja.
Tahun 1732
Sebastian Bach, komposer klasik, menciptakan "Coffee Cantata"
yang berisi pujian kepada kopi dan melawan kebijakan pemerintah Jerman
yang melarang para wanitanya minum kopi karena dipercaya bisa
menyebabkan kemandulan.
Tahun 1775
Frederick
the Great melarang rakyat Prusia minum kopi dan menganjurkan untuk
mengkonsumsi bir. Keputusannya ini mendapat protes dari rakyatnya.
- Hukum Minum Kopi menurut Islam
Ketika ditanyakan kepada syaikh Ar-Ramli tentang hukum
berkumpul sambil ngopi, beliua menjawab: "Sesungguhnya
minum kopi halal, karena asal-asal segala sesuatu adalah halal, karena segala
sesuatu diciptakan untuk manfaat hamba. Dalilnya al-Qur’an surat al-An’am ayat:
145: “Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang
diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya". Kopi itu tidak memabukkan dan tidak membius. Saya telah diberitahu oleh para jama’ah penuntut
ilmu yang mengkonsumsinya dan mereka dapat dipercaya bahwa kopi tidak
memabukkan dan tidak membius.
Diakhir
jawaban beliau mengatakan: apabila (kopi dikonsumsi untuk membantu amal baik) maka
mengkonsumsinya juga baik (sunat), jika untuk mubah, maka mengkonsumsinya juga
mubah, karena berlaku Qaedah “lil Wasail Hukmul Maqashid” (Hukum bagi perantara
adalah sama dengan hukum tujuan)"
Wallahu A'lam
(Sumber: Kitab Fatawi ar-Ramli, dan http://www.berbagaihal.com)
Related Posts :