Berdasarkan
dari sumber yang kami dapatkan dari Wikipedia ada kemungkinan Gitar sudah ada
sejak sekitar 1500 tahun sebelum masehi dari wilayah Persia, yaitu terdapatnya
alat musik petik yang memiliki nama Citar atau Sehtar.
Dalam perkembangannya alat musik Citar ini berkembang menjadi berbagai macam
alat musik gitar kuno dan secara umum dikenal sebagai Tanbur. Hingga akhirnya
pada tahun 476M dibawa oleh orang Romawi ke Spanyol yang kemudian berubah
menjadi alat musik yang dikenal sebagai Guitarra Morisca, yaitu alat musik
petik yang memiliki fungsi untuk menghasilkan nada melodi, dan juga Guitarra
Latina yang berfungsi untuk memainkan akor.
Disisi lain sekitar 3 abad kemudian di Spanyol juga muncul alat musik petik
lainnya namun untuk yang satu ini dibawa oleh bangsa Arab dan dikenal sebagai
alat musik Al Ud. Dalam hal ini sehingga di Spanyol terdapat macam-macam alat
musik petik yang dahulunya dibawa oleh orang Romawi dan juga orang Arab, dan
karena munculnya beberapa alat musik petik tersebut akhirnya juga berkembang
sebuah alat musik petik baru di Spanyol yang merupakan hasil perpaduan dari
alat musik yang dibawa orang Romawi dan orang Arab yang memiliki nama Vihuela.
Hukum Main
Gitar
Para ulama telah sepakat
mengharamkan seluruh jenis autar dan mi`zaf (alat musik petik) seperti
thanbur,`ud (sejenis kecapi; lute), shanj yang bersenar, rubab, kaminjah
(biola), santhir, darbij dan lainnya. Ibnu hajar mengatakan "bila ada orang
yang mengatakan bahwa pada masalah ini terjadi khilaf diantara para ulama maka
ia telah tersalah dan telah dikuasai oleh hawa nafsunya sehingga membuatnya
buta dan tuli"
Diantara para ulama yang
menyatakan ijmak tentang haramnya alat musik ini adalah Abu Abbas Al-Qurthuby,
Abu Fattah Salim bin Ayyub Ar-Razy. Al-Qurthuby mengatakan "Adapun
ma`azif, Autar (alat musik petik), dan kubah tidak ada perbedaan pendapat
diantara ulama tentang keharaman mendengarnya dan tidak pernah saya dengar para
ulama salaf atau khalaf yang membolehkannya".
Adapun hadis hadis yang melarang menggunakan autar
dan mi`zaf antara lain:
Pertama: Hadits Riwayat Imam Bukhari sebagai berikut:
Akan ada diantara ummatku kaum
yang menghalalkan zina, sutera, khamar dan ma`azif.
Imam Syarbainy menyebutkan didalam kitabnya, Mughni
Muhtaj: "berkata Al-Jauhary dan yang lainnya'' Al-Ma`azif adalah alat
lahwi, termasuk kedalamnya rubab dan jank (chang)".
Dalam qamus Mu`jam
fuqaha` disebutkan arti ma`azif adalah alat musik yang memiliki senar seperti
ud (kecapi), kaman (violin) dan lainnya.
Kedua:
Hadits Riwayat Imam Ahmad:
Sesungguhnya Allah mengutusku sebagai rahmat dan
petunjuk bagi sekalian alam dan memerintahkan aku untuk menghapus mazamir
(segala jenis seruling), kabarat (sejenis gitar), ma`azif dan patung yang disembah pada masa jahiliyah.
Wallahu A'lam
Related Posts :