Sebagaimana laki-laki boleh menolak perempuan—dalam arti
tidak melanjutkan lagi hubungan nikah-- karena beberapa ke-aiban, begitu juga
Perempuan boleh menolak laki-laki dengan beberapa kriteria sebagai berikut:
1. Laki-Laki yang Gila
Sebagaimana telah kami jelaskan pada pembahasan sebelumnya, gila
adalah hilang perasaan dalam hati serta masih ada gerak badannya (artinya gerak badannya tidak lagi bersumber dari hati). Laki-laki yang gila boleh ditolak walaupun gilanya tidak terus menerus.
2. Laki-laki yang berpenyakit kusta (juzam)
Kusta
(juzam) adalah penyakit yang menjadikan anggota tubuh berwarna merah,
kemudian jadi hitam, kemudian putus-putus, dan kemudian hancur.
3. Laki-laki Yang sopak (Barash)
Sopak
(Barash) yang dimaksud disini adalah penyakit yang menghilangkan warna
merah kulit dan daging, sehingga bagian tubuh yang sopak nampak sangat
putih.
4. Laki-laki Jab
Yaitu laki-laki yang tidak punya zakar sama sekali, atau punya zakar tapi sudah sangat pendek, kira-kira kurang dari 1 Inci.
5. Laki-Laki Lemah Syahwat (U'nnah)
Yaitu satu penyakit yang timbul dari hati, atau otak, ata pada zakar dimana laki-laki tidak punya keinginan lagi untuk berhubungan intim dan tidak bisa menggerakkan zakarnya lagi.
Laki-laki
dengan kriteria tersebut tidak bisa
atau hilang keinginan bercinta dengan isterinya, atau isteri yang hilang keinginan bercinta dengan laki-laki tersebut, yang jelas mereka tidak bisa bercinta lagi. maka sang isteri boleh menolaknya karena perempuan juga berhak mendapatkan kenikamatan bercinta yang merupakan salah satu tujuan dari pernikahan. Wallahu A'lam
(Sumber: al-Iqna' al-hijawi, juz. II, hal. 82, al-Maktabah asy-Syamilah)
Related Posts :