Apabila kriteria berikut ini terdapat pada seorang wanita, maka suaminya boleh menolaknya, dalam arti suami boleh membatalkan pernikahan dan si isteri harus mengembalikan semua mahar yang telah diberikan (difasakh). kriteria itu adalah:
1. Perempuan yang Gila
Gila adalah hilang perasaan dalam hati serta masih ada gerak badannya. perempuan yang gila boleh ditolak walaupun gilanya tidak terus menerus.
2. Perempuan yang berpenyakit kusta (juzam)
Kusta (juzam) adalah penyakit yang menjadikan anggota tubuh berwarna merah, kemudian jadi hitam, kemudian putus-putus, dan kemudian hancur.
3. Perempuan Yang sopak (Barash)
Sopak (Barash) yang dimaksud disini adalah penyakit yang menghilangkan warna merah kulit dan daging, sehingga bagian tubuh yang sopak nampak sangat putih.
4. Perempuan yang Rataq
Yaitu tersumbatnya kemaluan dengan daging, sehingga zakar laki-laki tidak bisa masuk
5. Perempuan yang Qaran
Yaitu perempuan yang kemaluannya tersumbat dengan tulang
Perempuan dengan kriteria tersebut boleh ditolak, karena laki-laki tidak bisa atau hilang keinginan bercinta dengan perempuan tersebut, padahal salah satu tujuan pernikahan adalah melayani keinginan sek sehingga bisa membuat laki-laki terpelihara dari dosa.
Perempuan juga boleh menolak laki-laki dengan kriteria tertentu, yang insya Allah akan kita bahas pada kesempatan yang lain. Wallahu A'lam.
(Sumber: al-Iqna' al-hijawi, juz. II, hal. 82, al-Maktabah asy-Syamilah)
Related Posts :