Dalam Mazhab syafi’iy dibolehkan
menikahi wanita yang telah “dinodai” baik ia hamil karena berzina itu ataupun tidak, dan
baginya tidak ada iddah. Berikut fatwa Ulama - ulama Mazhab Syafi’iy:
- Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarh Muhazzab:
(فرع) إذا زنت المرأة لم يجب عليها العدة، سواء كانت حائلا أو
حاملا، فإن كانت حائلا جاز للزاني ولغيره عقد النكاح عليها وإن حملت من الزنا
فيكره.نكاحها قبل وضع الحمل
Artinya: Apabila telah berzina seorang
perempuan, niscaya tidak wajib baginya “Iddah”, baik ia hamil atau tidak.
Apabila ia tidak hamil maka boleh bagi pelaku zina dan bagi lainnya mengakad
nikah dengannya, dan apabila ia hamil maka dimakruhkan menikahinya sebelum
melahirkan. (al-Maktabah asy-Syamilah)
- Syaikh
Khatib al-Syarbaini, dalam Mughni al-Muhtaj, juz. III, hal. 494, Cetakan
Daru al-Fikri menyebutkan:
يجوز نكاح و وطء الحامل من الزنا اذ لا حرمة له
Artinya: Boleh menikahi dan MENYETUBUHI perempuan yang hamil
dengan zina, karena tidak ada kehormatan baginya.
DALIL DIATAS FATWA INI:
1. Al-Quran surat an-Nisa: 22,23, dan 24, Yang
perlu diperhatikan ialah pada kata Allah:
وأحل لكم ما وراء ذلكم
Artinya: dan
dihalalkan bagi kamu selain yang demikian
Pada
ayat ini dapat dipahami halal menikahi perempuan yang telah “dinodai” (zina), karena
tidak termasuk dalam larangan pada ayat - ayat diatas.
2. Hadits:
نا الحسين بن إسماعيل ثنا عبد الله بن شبيب حدثني إبراهيم بن المنذر نا عبد
الله بن نافع حدثنا المغيرة بن عبد الرحمن المخزومي عن عثمان بن عبد الرحمن الزهري
عن بن شهاب عن عروة عن عائشة قالت : سئل رسول الله صلى الله عليه و سلم عن رجل زنا
بامرأة فأراد أن يتزوجها أو ابنتها قال لا يحرم الحرام الحلال إنما يحرم ما كان
بنكاح
Dari Aisyah Ra. Beliau
berkata; “Rasulullah Saw. ditanya tentang laki -laki yang telah berzina dengan
seorang permpuan, ia berencana menikahinya atau anak perempuannya, beliau
menjawab “tidaklah haram itu menghadang yang halal, sesengguhnya haram hanya dengan nikah (maksudnya haram menikahi perempuan yang hamil dalam nikah)” (Sunan ad-Daru Quthniy)
Title : Hukum Menikahi Perempuan Hamil Karena Zina
Description : Dalam Mazhab syafi’iy dibolehkan menikahi wanita yang telah “dinodai” baik ia hamil karena berzina itu ataupun tidak, dan baginya tidak ad...