Imam al-Mawardi asy-Syafi'ie dalam kitabnya, al-Ahkamus Sulthaniyah, hal. 7, mengatakan bahwa pemimpin diangkat dengan dua cara, yaitu dengan dipilih oleh Ahlul aqdi wal halli (Orang - orang yang bertugas memilih dan menurunkan pemimpin) atau dengan janji dari pemimpin sebelumnya.
Dalam kitab yang sama, pada hal. 6, Imam al-Mawardi menyebutkan tiga syarat bagi Ahlul Aqdi wal halli tersebut, yaitu:
1. Adil, bukan orang fasiq yang gemar melakukan dosa.
2. Ilmu, yaitu mengetahui siapa yang paling berhak menjadi pemimpin
3. Ar-Ra'yu (pemikir), dan al-Hikmah (Bijaksana)
Dalam kitab asna al-Mathalib juga disebutkan, bahwa Ahlul Aqdi wal Halli itu terdiri dari para ulama, tokoh, dan pemuka masyarakat.
Melihat penjelasan diatas, penulis menyarankan supaya dalam memilih pemimpin di Indonesia janganlah menggunakan sistem demokrasi yang sangat luas seperti sekarang, karena dengan sistem yang berlaku sekarang, suara ulama dan intelektual setingkat dengan suara orang awam, sedangkan jumlah orang awam tentu lebih banyak dari ulama dan intelektual.
Para Ulama besar, tokoh intelektual, dan pemuka masyarakat di Indonesia patut disebut dan diangkat menjadi Ahlul Aqdi wal halli, dan kepada merekalah kita serahkan tugas untuk memilih pemimpin.
Wallahu A'lam
Title : 3 Syarat Bagi Pemilih Pemimpin
Description : Imam al-Mawardi asy-Syafi'ie dalam kitabnya, al-Ahkamus Sulthaniyah , hal. 7, mengatakan bahwa pemimpin diangkat dengan dua cara, ya...