Pemuka agama di Kabupaten Aceh Barat,
Provinsi Aceh membahas kembali fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh (MPU)
Nomor 03 Tahun 2015 tentang Vaksin Polio Tetes.
"Masih banyak masyarakat bahkan ulama di Aceh
Barat yang pro dan kontra terhadap halalnya vaksin polio tetes, karena itu hari
ini diadakan diskusi dan sosialisasi untuk melahirkan sebuah kesepahaman,"
kata Ketua Panitia Rasmudin di Meulaboh.
Dalam keputusan MPU Aceh terhadap fatwa tentang
vaksin polio tetes menetapkan empat rumusan yakni, vaksin polio tetes bagi
balita adalah virus yang diambil dari penderita polio, dikembangkan dengan
media ginjal janin kera berekor panjang yang berumur 120 hari, lalu dipisahkan
dengan menggunakan Tripsin (Enzim Babi).
Kemudian menyatakan vaksin polio tetes adalah
Mutanajjis (barang terkena najis), penggunaan vaksin polio tetes dalam kondisi darurat
adalah dibolehkan. (http://www.antaranews.com/)
Kami menukil dua rumusan saja dari empat rumusan yang ditetapkan, karena dari dua rumusan tersebut sudah dapat dipahami bahwa alasan Ulama aceh membolehkan vaksin
polio tetes adalah “Darurat”, hal ini sesuai dengan Qaedah Fiqh:
الضرورات
تبيح المحظورات
Artinya: Keadaan
darurat dapat membolehkan hal yang terlarang
Ada juga
yang menjelaskan alasan halalnya vaksin adalah karena Mencegah lebih
baik daripada mengobati. Karena telah banyak kasus ibu hamil membawa virus
Toksoplasma, Rubella, Hepatitis B yang membahayakan ibu dan janin. Bahkan bisa
menyebabkan bayi baru lahir langsung meninggal. Dan bisa dicegah dengan vaksin.
Tetapi alasan “Darurat”
ini dipermasalahkan oleh pihak-pihak yang Kontra vaksin polio tetes ini, karena
Kekebalan tubuh sebenarnya sudah ada pada setiap orang. Sekarang tinggal
bagaimana menjaganya dan bergaya hidup sehat, apalagi Efek samping yang
membahayakan karena mengandung mercuri, thimerosal, aluminium, benzetonium
klorida, dan zat-zat berbahaya lainnya yg akan memicu autisme, cacat otak, dan
lain-lain.
Apa Makna Darurat Menurut Ulama?
Dalam Kitab asybah wa an-Nadhair mazhab Imam Syafi’ie disebutkan:
فالضرورة : بلوغه
حدا إن لم يتناوله الممنوع هلك أو قارب و هذا يبيح تناول الحرام
Artinya: Darurat adalah sampainya
seseorang pada kondisi apabila ia tidak mengkonsumsi/menggunakan yang
terlarang, maka ia binasa atau mendekati binasa, kondisi inilah yang membolehkannya
memakai (tanawul) yang diharamkan (I/172, al-Maktabah asy-Syamilah)
Jika kita perhatikan makna darurat
seperti diatas, nampaknya kebolehan/kehalalan vaksin polio dengan alasan
darurat perlu dikaji kembali.
Ini hanya kajian singkat dari
penulis, mohon maaf bila terdapat kesalahan dan kekhilafan. Bagaimana menurut
Anda???
Wallahu A’lam.
Title : Mengkaji Hukum Halal Vaksin Polio Tetes
Description : Pemuka agama di Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh membahas kembali fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh (MPU) Nomor 03 Tahun 2015...