Pertanyaan: Wali
perempuan mewakilkan kepada orang lain untuk menikahkan anaknya, kemudian ia
menjadi menjadi saksi. Bagaimana hukumnya?
Jawaban:
تيدق بوليه دان نكاح ايت تيدق صح. نصڽ دالم فتح
المعين فدا اعانة الجزء الثالث نمرة ٢٩٩: فلو وكل الأب أو الأخ
المنفرد في النكاح وحضر مع الآخر لم يصح لأنه ولي عاقد فلا يكون شاهدا
Maksudnya: Tidak
boleh, dan nikah tersebut tidak sah. Pernyataannya terdapat dalam Fathul
Mu’in pada I’anah (yang dicetak bersama I’anatuth Thalibin) Juz. III, Hal.
299: “Maka jika mewakilkan oleh Ayah atau saudara satu-satunya (munfarid) pada
nikah, dan ia hadir bersama yang lain,
niscya tidak sah, karena ia wali yang mengakad, maka tidak bisa menjadi saksi.”
Related Posts :