Rokok adalah benda terbuat dari tembakau
yang mengandung zat nikotin. Pemakaian zat nikotin yang berlebihan dalam
waktu tertentu dinilai dapat merusak kesehatan.
Melalui Musyawarah MPU, Ulama Aceh sepakat mengeluarkan beberapa poin yang mengharamkan menghisap rokok pada orang-orang tertentu.
Berikut hasil musyawarah MPU yang kami nukil dari akun FB al-Mukarram Abu Mudi:
PERTAMA: Rokok adalah benda yang terbuat dari tembakau yang mengandung zat nikotin.
KEDUA: Pemakaian zat nikotin yang berlebihan dalam waktu tertentu dapat merusak kesehatan.
KETIGA: Tindakan yang dapat merusak kesehatan secara pasti hukumnya Haram.
KEEMPAT: Merokok dengan perilaku perokok yang tidak menghargai orang lain hukumnya adalah Haram.
KELIMA: Merokok bagi ibu hamil, menyusui dan orang yang dilarang oleh ahli medis adalah haram.
KEENAM: Wali dan pengasuh yang membiarkan anak-anak merokok hukumnya haram.
Wallahu A'lam
Title : Keputusan MPU Mengenai "Hukum Merokok"
Description : Rokok adalah benda terbuat dari tembakau yang mengandung zat nikotin. Pemakaian zat nikotin yang berlebihan dalam waktu tertentu dinil...