Ganja (Cannabis sativa syn. Cannabis indica)
adalah tumbuhan budidaya penghasil serat, namun lebih dikenal karena kandungan
zat narkotika pada bijinya, tetrahidrokanabinol (THC, tetra-hydro-cannabinol)
yang dapat membuat pemakainya mengalami euforia (rasa senang yang
berkepanjangan tanpa sebab). Tanaman ganja biasanya dibuat menjadi rokok
mariyuana.
Tanaman semusim ini tingginya dapat mencapai 2 meter.
Berdaun menjari dengan bunga jantan dan betina ada di tanaman berbeda (berumah
dua). Bunganya kecil-kecil dalam dompolan di ujung ranting. Ganja hanya tumbuh
di pegunungan tropis dengan ketinggian di atas 1.000 meter di atas permukaan
laut. (http://id.wikipedia.org/wiki/Ganja)
Sebelum membahas hukuman bagi pengkonsumsi ganja
menurut islam, marilah kita menyimak sedikit tentang bahaya ganja. Dalam
kitab-kitab kuning Ulama menyebutkan:
واعلم: أن العلماء قد ذكروا في مضار الحشيشة نحو مائة
وعشرين مضرة دينية ودنيوية: منها أنها تورث النسيان والصداع وفساد العقل والسل
والاستسقاء والجذام والبرص وسائر الامراض وإفشاء السر وإنشاء الشر وذهاب الحياء
وعدم المروءة وغير ذلك، ومن أعظم قبائحها أنها تنسي الشهادة عند الموت، وجميع
قبائحها موجود في الافيون والبنج ونحوهما.
Ulama sepakat bahwa ganja
menyebabkan seratus dua puluh kemudharatan di dunia dan akhirat, antara lain:
menyebabkan cepat lupa, sakit kepala, rusak akal, sakit paru-paru, merasa
selalu haus, kusta/lepra, sopak. Mengkonsumsi ganja juga berakibat tidak dapat
menjaga rahasia, suka melakukan kejahatan, hilang rasa malu dan hilang wibawa.
Akibat yang paling buruk ialah lupa syahadah ketika sakaratul maut.[1]
Dalam sebuah artikel di "trindikasi.com" disebutkan bahwa Secara
psikis penyalahgunaan ganja juga menyebabkan dampak yang cukup berbahaya
seperti timbulnya rasa kuatir (ansienitas) selama 10 - 30 menit, timbulnya
perasaan tertekan dan takut mati, gelisah, bersikap hiperaktif (aktifitas
motorik mengalami peningkatan secara berlebihan), mengalami halusinasi
penglihatan (dalam bentuk kilatan sinar, warna - warni cemerlang, amorfiaq,
bentuk - bentuk geometris, dan wajah - wajah para tokoh. Juga bisa dalam bentuk
tanggapan pancaindera visual dan pendengaran tanpa adanya rangsangan, seperti
melihat orang lewat padahal tidak ada orang lewat, mendengar suara padahal
tidak ada suara), mengalami perubahan persepsi tentang waktu dan ruang
(misalnya, satu meter dipersepsi sepuluh meter, sepuluh menit dipersepsi satu
jam), mengalami euphoric (rasa gembira berlebihan), tertawa terbahak - bahak
tanpa sebab (tanpa rangsangan yang patut membuat orang tertawa), banyak bicara
(merasa pembicaraannya hebat), merasa ringan pada seluruh tungkai badan, mudah
terpengaruh, merasa curiga (tapi tidak menimbulkan rasa takut, bahkan cenderung
menyepelekan dan menertawakannya), merasa lebih menikmati musik, mengalami
percaya diri berlebihan (merasa penampilan dirinya paling hebat walau
kenyataannya sebaliknya), mengalami sinestesia (misalnya, melihat warna kuning
setiap kali mendengar nada tertentu), dan mengantuk lalu tertidur nyenyak tanpa
mimpi setelah mengalami halusinasi penglihatan selama sekitar 2 (dua) jam
- Hukuman Bagi pengkonsumsi ganja
Dalam fathul Mu'in dijelaskan bahwa mengkonsumsi ganja hukumnya haram, dan
orang yang mengkonsumsinya ditakzir. Boleh mengkonsumsi ganja untuk pengobatan.
mengenai Takzir ini telah dijelaskan dalam kitab al-Bajuri bahwa takzir boleh
dengan cara mencambuk. Takzir juga dapat dilakukan dengan memasukkan pelaku dalam
penjara, menghitamkan muka, mendirikannya di khalayak ramai, atau mencelanya
dengan perkataan. Dll.[2]. Jika di Indonesia berlaku hukum islam, tentunya
hukuman seperti ini akan dilaksanakan, dan insya Allah akan memberi efek jera
bagi pelakunya.
[1] syeikh
Sayid bakri syata, I'anatu al-Thalibin, IV/156, Daru al-Ihya.
[2] Syaikh Ibrahim al-Bajuri, Hasyiah al-Bajuri II/234, Toha Putra Semarang