Sebagaimana dicatat oleh "republika.co.id", Terdapat 18 syarat wajib yang harus dipenuhi capres dan cawapres. 
Persyaratan itu dituangkan KPU dalam Peraturan KPU nomor 15 tahun 2014 
tentang Pencalonan dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 
tahun 2014.
Inilah 18 persyaratan menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden:
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
 
- Sejak lahir menjadi warga Indonesia dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri
 
- Tidak pernah mengkhianati negara, serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya 
 
- Mampu melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden, baik secara rohani maupun jasmani untuk. 
 
- Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
 
- Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara
 
- Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau 
secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang dapat merugikan 
keuangan negara
 
- Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
 
- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
 
- Terdaftar sebagai Pemilih
 
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan 
kewajiban membayar pajak selama lima tahun terakhir yang dibuktikan 
dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang 
Pribadi
 
- Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
 
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang- Undang Dasar 
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 
Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
 
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara 
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
 karena melakukan tindak pidana yang diancam denganpidana penjara lima 
tahun atau lebih.
 
- Berusia sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun.
 
- Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah
 Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan 
(MAK), atau bentuk lain yang sederajat
 
- Bukan bekas anggota 
organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi 
massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI  
 
- Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan Negara Republik Indonesia.
 
 
Title : Inilah 18 Syarat Wajib Capres & Cawapres
Description :      Sebagaimana dicatat oleh "republika.co.id" , Terdapat 18 syarat wajib yang harus dipenuhi capres dan cawapres.  Persyaratan i...