Kita mungkin sudah sering mendengar, bahwa najis dibagi tiga, yaitu: mughalladhah (berat), Mukhaffafah (ringan), dan Mutawassithah (pertengahan). Kali ini Imam asy-Syarqawi membagi najis bukan dari segi berat atau ringannya, tapi dari segi dimaafkan atau tidak dimaafkannya najis tersebut.
Dalam kitab asy-Syarqawi ala tahrir I/132, beliau menyebut bahwa Najis terbagi Empat:
- Najis yang tidak dimaafkan baik pada pakaian maupun pada air. Najis jenis ini tentu sudah kita kenal, seperti tahi cicak, dan sebagainya
- Najis yang dimaafkan baik pada pakaian maupun pada air, yaitu najis yang tidak nampak oleh mata
- Najis yang dimaafkan pada pakaian, tapi tidak dimaafkan pada air, yaitu darah yang sedikit, karena mudah memelihara air daripadanya
- Najis yang dimaafkan pada air, tapi tidak dimaafkan pada pakaian, yaitu bangkai serangga atau sejenisnya yang hanya punya sedikit darah (darahnya tidak mengalir jika dipotong)
Demikianlah empat pembagian najis yang disampaikan oleh Imam asy-Syarqawi, semoga bermanfaat.
Wallahu A'lam
Title : 4 Pembagian Najis Menurut asy-Syarqawi
Description : Kita mungkin sudah sering mendengar, bahwa najis dibagi tiga, yaitu: mughalladhah (berat), Mukhaffafah (ringan), dan Mutawassithah (p...