Abuya Muda Wali al-Khalidi ditanya, Dalam satu
keuchik atau Qaryah (satu desa) ada dua
tempat shalat jum’at (dua mesjid), karena apabila tidak dilakukan di dua
mesjid, akan terjadi pertumpahan darah antar sesama. Bagaimanakah hukumnya?
Beliau menjawab:
بوليه دديريكن دوا مسجد
كالو دڠن سبب فرتمفاهن داره. نصث كتاب
القليوبي الجزء الاول نمرة ٢٧٣ ومن جوازه
أيضا وقوع خصام وعداوة بين أهل جانبي البلد ,وإن لم تكن مشقة , وعليه لو نقص عدد
جانبيه أو كل جانب عن الأربعين لم تجب عليهم فيه ولا في الآخر
Maksudnya: Boleh
didirikan dua mesjid kalau dengan sebab pertumpahan darah. Pernyataan ini tertera
dalam kitab al-Qalyubi Juz. I, hal. 273:
“Dan diantara (sebab) dibolehkannya
juga adalah terjadi pertikaian dan permusuhan antara penduduk dua bagian
daerah, walaupun tidak terdapat kesulitan. Bedasarkan pendapat tersebut, jika penduduk
di dua bagian daerah atau di tiap bagian daerah tersebut kurang dari 40 jiwa,
maka tidak wajib jum’at bagi mereka ditempat itu dan di tempat yang lain.”
Wallahu A'lam
Title : Fatwa Abuya: Mendirikan Dua Jum'at Karena Pertikaian
Description : Abuya Muda Wali al-Khalidi ditanya, Dalam satu keuchik atau Qaryah (satu desa) ada dua tempat shalat jum’at (dua mesjid), karena apab...