Menutup
Aurat adalah wajib bagi laki-laki dan perempuan. selain itu, menutup aurat juga
sangat bermanfaat ditinjau dari segala aspek. Ulama-ulama Islam berbeda
pendapat mengenai aurat perempuan dihadapan para lelaki Ajnabi, yaitu lelaki
yang bukan mahram bagi perempuan tersebut alias lelaki yang sah menikahinya.
berikut penjelasan singkat dua pendapat ulama mengenai aurat perempuan:
Pendapat
pertama: Aurat perempuan seluruh tubuh kecuali muka dan ujung tangan hingga
pergelangan, baik dalam shalat maupun di
luar shalat. artinya perempuan boleh tidak menutup muka dan ujung tangan hingga
pergelangan tersebut, tetapi lelaki tidak boleh memperhatikannya. Hal ini
dijelaskan dalam kitab Asna al-Mathalib syarah raudh ath-Thalib sebagai
berikut:
وعورة الحرة في الصلاة وعند الأجنبي ولو خارجها جميع بدنها إلا الوجه والكفين ظهرا
وبطنا إلى الكوعين لقوله تعالى ولا يبدين زينتهن إلا ما ظهر منها قال ابن عباس
وغيره ما ظهر منها وجهها وكفاها وإنما لم يكونا عورة لأن الحاجة تدعو إلى إبرازهما
وإنما حرم النظر إليهما لأنهما مظنة الفتنة
Artinya: Aurat
perempuan dalam SHALAT dan terhadap AJNABI (bukan mahram) walaupun DILUAR SHALAT ialah seluruh
tubuh kecuali wajah dan dua Kaf dhahir ataupun batin (mulai ujung jari hingga pergelangan, baik depan atau belakang),
karena kata Allah “Janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali apa yang
nampak daripadanya”. Ibnu Abbas dan lainnya berkata bahwa yang dimaksud oleh Allah dengan “kecuali apa yang
nampak daripadanya”
ialah wajah dan dua kaf perempuan, kerena ada hajat untuk menampakkan dua bagian tubuh tersebut, namun diharamkan melihatnya karena hal itu memungkinkan terjadi fitnah.
Dari penjelasan diatas dapat kita pahami bahwa dalil Ulama yang berpendapat seperti diatas adalah firman Allah Swt dalam al-Quran surat an-Nur ayat 31.
Pendapat ke dua: Aurat perempuan adalah seluruh tubuh tanpa kecuali, artinya perempuan wajib menutup seluruh tubuhnya dihadapat para ajnabi (bukan mahram). hal ini sangat jelas disebutkan dalam kitab Nihatu az-Zain syaikh al-Jawi berikut ini:
رابعتها جميع بدنها حتى قلامة ظفرها وهي عورتها عند الرجال الأجانب
فيحرم على الرجل الأجنبي النظر إلى شيء من ذلك ويجب على المرأة ستر ذلك عنه
Artinya: Aurat yang keempat adalah seluruh tubuh hingga ujung kukunya, itu adalah uarat perempuan terhadap laki-laki ajnabi (bukan mahram). Maka haram bagi laki-laki melihat kepada
sesuatu dari tubuh perempuan dan WAJIB BAGI PEREMPUAN menutup seluruh tubuhnya.
Seluruh tubuh perempuan adalah hiasan yang dapat menarik laki-laki. Karena itu, menurut pendapat ini seluruh hiasan itu wajib di tutup. sedangkan firman Allah Swt yang berbunyi: “Janganlah mereka menampakkan hiasan mereka kecuali apa yang
nampak daripadanya” itu khusus dalam shalat.
Wallahu A'lam.
Title : Pendapat Ulama Mengenai Aurat Perempuan
Description : Menutup Aurat adalah wajib bagi laki-laki dan perempuan. selain itu, menutup aurat juga sangat bermanfaat ditinjau dari segala aspek. Ul...