• About
  • Sitemap
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact

Peutrang

Kreatif & Edukatif

  • Home
  • Agama
  • Kisah Menggugah
  • Misteri
  • Tokoh
  • Tips
  • Techno
Home » Agama » KAJIAN PENENTUAN AWAL RAMADHAN

KAJIAN PENENTUAN AWAL RAMADHAN


Sungguh amat mulia ummat Muhammad Saw. yang bergembira sepenuh hati dengan datangnya Ramadhan yang penuh berkah, karena rasa gembira ini adalah cerminan ketakwaaan yang ada dalam hati mengingat sejatinya bulan Ramadhan adalah salah satu dari syiar dalam agama kita, yang harus senantiasa kita hormati dan agungkan.  Puasa ramadhan juga merupakan salah satu dari lima rukun islam yang wajib dikerjakan oleh ummat islam, kata Allah Swt. dalam al-Quran:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Artinya: “wahai orang – orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana telah diwajibkan kepada orang – orang sebelum kamu, supaya kamu menjadi orang yang bertakwa”. (QS. Al-Baqarah 183)

Allah Swt. Memerintahkan hambanya untuk berpuasa di bulan ramadhan, ini artinya para hamba Allah harus mengetahui kapan masuknya bulan ramadhan sebagaimana orang yang ingin melakukan shalat dhuhur misalnya, harus mengetahui zawal (condrong) matahari. Mengetahui masuk waktu adalah suatu keharusan dalam setiap ibadat.

  • Penentuan awal Ramadhan
 1. Rukyah  Hilal

Pada dasarnya kewajiban berpuasa disebabkan masuknya bulan Ramadhan, namun untuk mengetahui masuknya bulan tersebut harus dilakukan rukyatul Hilal (melihat anak bulan) atau menyempurnakan bulan Sya'ban 30 hari jika bulan ditutupi awan sebagaimana yang tersebut di dalam beberapa hadist Nabi Saw. Mengenai hal ini, al-Nawawi berkata:

ولا يجب صوم رمضان إلا بدخوله ويعلم دخوله برؤية الهلال فان غم وجب استكمال شعبان ثلاثين ثم يصومون
  
Artinya: “Dan tidak wajib puasa Ramadhan kecuali dengan masuknya bulan Ramadhan, sedangkan masuknya Ramadhan dapat di ketahui dengan melihat anak bulan. Jika bulan tertutup awan, wajib menyempurnakan bulan Sya'ban 30 hari dan berpuasa sesudah itu”. (al-Majmu’ Syarh al-Muhazzab, al-Maktabah al-Syamilah)
 
Dalam hadits, Rasulullah Saw. Menjelaskan bahwa ada dua cara untuk mengetahui masuknya bulan Ramadhan, sebagaima Rasulullah Saw. Bersabda:

صوموا لرؤيته وأفطرو لرؤيته فان غم عليكم فاكملوا العدة ( رواه النسائي باسناد صحيح

Artinya: “Berpuasalah kamu karena melihat bulan dan berhari rayalah kamu karena melihat bulan, maka jika bulan tertutup awan, sempurnakan hitungannya (30 hari)”. (HR. an-Nasa’i)

Dari kalam Rasul yang mulia tersebut, dapat kita pahami dengan jelas bahwa masuknya bulan ramadhan dengan sebab dua hal, Melihat anak bulan dan Sempurna bulan Sya'ban 30 hari
Dalam hadits yang lain Rasulullah Saw. bersabda:

 فإذا غم عليه عد ثلاثين يوما ثم صام  

Artinya: “apabila bulan ditutup awan, sempurnakanlah sya’ban tiga puluh hari “. (HR. Abu Dawud dan ad-Daru Quthniy)
Rasulullah Saw. Juga bersabda:

إنا أمة أمية ، لا نكتب ولا نحسب ، الشهر هكذا وهكذا يعنى مرة تسعة وعشرين ومرة ثلاثين

Artinya: “Sesungguhnya kita (umat Islam) adalah umat yang ummi, tidak menulis dan menghitung, bulan itu jumlahnya 29 hari atau 30 hari”. (HR Bukhari dan Muslim)

Maksud hadits di atas adalah  untuk menentukan awal bulan, umat Islam tidak diwajibkan untuk mempelajari ilmu hisab. Karena Allah Swt. telah memberikan cara yang lebih mudah dan bisa dilakukan oleh banyak orang, yaitu rukyat.  

Namun, masih tersisa satu pertanyaan setelah melihat hadits diatas, yaitu “apakah kewajiban berpuasa hanya ditujukan kepada orang yang melihat bulan saja, atau juga diwajibkan kepada orang lain?”. Pertanyaan ini dapat terjawab dengan hadis Ibnu umar Ra. sebagai berikut:

أَخْبَرْت النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنِّي رَأَيْت الْهِلَالَ فَصَامَ وَأَمَرَ النَّاسَ بِصِيَامِه

Artinya: “Aku pernah memberitahukan kepada Nabi Saw. bahwa aku telah melihat bulan, maka Beliau berpuasa dan  memerintahkan semua orang untuk berpuasa”.(HR. Ibnu umar)

Nabi Saw. tidak hanya mewajibkan berpuasa kepada Ibnu umar Ra., tetapi beliau sendiri juga ikut berpuasa bahkan memerintahkan semua orang untuk ikut berpuasa dengan Rukyah Ibnu umar Ra. Disini dapat kita fahami dengan jelas, bahwa tidak semua orang harus melihat bulan untuk berpuasa atau berhari raya, tetapi cukup satu orang saja yang melihat bulan, kemudian orang 'adil tersebut memberitahukan dan bersaksi di hadapan Imam (pemimpin) atau qadhi (Hakim) dengan mengucapkan  أَشْهَدُ أَنِّي رَأَيْت الْهِلَالَ  (Aku bersaksi, bahwa aku telah melihat bulan).
   
2. Keterangan Saksi 

Sebagian Ulama berpendapat disyaratkan satu orang yang 'adil yang dapat diterima sebagai saksi yaitu: laki-laki dewasa, merdeka (bukan hamba sahaya), tetapi ada juga ulama yang mengharuskan dua orang saksi yang 'adil. kesaksian orang fasiq (tidak adil) tidak dapat diterima, hal ini ditegaskah oleh Imam an-Nawawi berikut ini:

يجِبُ صَوْمُ رَمَضَانَ بِإِكْمَالِ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ، أَوْ رُؤْيَةِ الْهِلَالِ، وَثُبُوتُ رُؤْيَتِهِ بِعَدْلٍ، وَفِي قَوْلٍ عَدْلَانِ.وَشَرْطُ الْوَاحِدِ صِفَةُ الْعُدُولِ فِي  الْأَصَحِّ، لَا عَبْدٍ وَامْرَأَةٍ.

Artinya: “wajib puasa ramadhan dengan sebab sempurna bulan syakban tiga puluh hari, atau dengan sebab melihat anak bulan. Cukup satu orang saja yang memberitahukan nampak anak bulan, namun ada pendapat yang mengharuskan dua orang. Orang yang memberitahukan tersebut harus adil pada pendapat Ashah (kuat), tidak diterima pemberitahuan hamba sahaya dan perempuan”. (al-Minhaj, al-Maktabah al-Syamilah)

tetapi orang yang tidak adil tersebut wajib berpuasa karena mengamalkan rukyahnya sendiri, dan juga wajib puasa terhadap orang yang yakin dengan pemberiatahuan orang tersebut sebagaimana penegasan Syaikh Sayid bakri berikut ini:

( قوله إذا شهد بها إلخ ) هذا شرط بالنسبة لثبوته عموما وأما بالنسبة لنفسه أو لمن صدقه فلا يشترط فيه ذلك كما هو ظاهر  ولو قال كما في المنهج وشرحه أو رؤية الهلال في حق من رآه وإن كان فاسقا أو ثبوتها في حق من لم يره بعدل شهادة  لكان أولى وأخصر

Artinya: “disyaratkan kesaksian dihadapan hakim itu untuk ditetapkan hukum puasa kepada seluruh masyarakat, adapun untuk puasa dirinya sendiri tidak diperlukan hal ini, dia wajib puasa dengan melihat hilal walaupun dirinya fasiq (bukan orang adil)”. (I’anatu at-Thalibin, al-Maktabah al-Syamilah)

Apa yang disampaikan oleh Syaikh Sayid Bakri juga seirama dengan yang disampaikan Syaikh Zakariya al-Anshari berikut ini:

 يجب صوم رمضان بكمال شعبان ثلاثين ) يوما ( أو رؤية الهلال ) في حق من رآه وإن كان فاسقا

Artinya: “wajib puasa dengan sebab sempurna sya’ban tiga puluh hari, atau karena melihat anak bulan bagi orang yang melihatnya walaupun dia fasiq, atau dengan penetapan

3. Pandangan Ulama mengenai “Penentuan melalui Hisab” 

Rasulullah Saw. bersabda:

فان غم عليكم فأقدروا له

Apabila Ditutupi awan atas kamu, maka kadarkanlah baginya.

Imam Ahmad mengatakan, makna “Qadarkan” adalah memperhitungkannya dibawah awan, sehingga Ulama mazhab Hambali mewajibkan puasa jika bulan ditutupi awan. Ada juga Ulama-ulama lain yang mengatakan maksud hadits tersebut adalah menentukan dengan cara Hisab (Hisab Manazil). Imam Malik, Abu Hanifah, Imam Syafi’ie dan Jumhur Salaf dan khalaf mengatakan maksud “Qadarkan” adalah mengkadarkan sempurna tiga puluh hari. Menurut penjelasan Kitab al-Majmu’, yang benar adalah apa yang disampaikan oleh jumhur, sedangkan yang lainnya tidak tepat. Ini dikarenakan riwayat hadit yang memerintahkan untuk menyempurnakan tiga puluh hari dapat menjadi penafsir bagi hadits yang memerintahkan untuk “mengqadarkan” bulan.
Namun, dalam beberapa kitab Ulama Mazhab syafi’ie disebutkan bahwa Ahli Hisab boleh mengamalkan hasil hisabnya sendiri. Hal ini dapat dibaca dalam kitab Tuhfah beserta dua syarahnya sekitar masalah ramadhan. Dalam asna al-Mathalib, Maktabah asy-Syamilah disebutkan:

( وَ ) لَكِنْ ( لَهُ أَنْ يَعْمَلَ بِحِسَابِهِ كَالصَّلَاةِ )

Artinya: tetapi boleh baginya (Ahli perbintangan) mengamalkan hasil Hisabnya seperti pada masalah shalat.

Ahli perbintangan (al-Munajjim) sama dengan Ahli Hisab, sebagaimana pernyataan beliau selanjutnya:

وَالْحَاسِبُ وَهُوَ مَنْ يَعْتَمِدُ مَنَازِلَ الْقَمَرِ وَتَقْدِيرَ سَيْرِهِ فِي مَعْنَى الْمُنَجِّمِ وَهُوَ مَنْ يَرَى أَنَّ أَوَّلَ الشَّهْرِ طُلُوعُ النَّجْمِ الْفُلَانِيِّ

Artinya: Ahli Hisab, yaitu orang yang berpegang pada kedudukan bulan dan memperhitungkan perjalanan bulan sama dengan al-Munajjim, yaitu orang yang berpendapat bahwa awal bulan ditandai dengan nampak bulan pulan.

4. Pertanyaan:


Apabila bulan ditutupi awan, sedangkan Ahli Hisab dan Ahli Perbintangan tahu bahwa besok adalah ramadhan, bolehkan orang tersebut mengamalkan hasil Hisabnya dan bolehkah orang lain mengikutinya (Taqlid)?. Pada masalah ini terjadi perbedaan pendapat Ulama, berikut kami nukil pendapat yang kuat menurut Pengarang al-Majmu’:

(اصحها) لا يلزم الحاسب ولا المنجم ولا غيرهما بذلك لكن يجوز لهما دون غيرهما ولا يجزئهما عن فرضهما

Artinya: (Yang Kuat) Tidak wajib bagi Ahli Hisab dan Ahli perbintangan (mengikuti hasil perhitungannya), namun dibolehkan bagi keduanya demikian. Tidak boleh bagi selain keduanya.

5. Kesimpulan

  • Secara Umum menetapkan awal ramadhan haruslah melalui Rukyatul Hilal (melihat anak bulan)
  • Apabila bulan tidak nampak melalui Rukyah, Ahli Hisab boleh berpegang dengan hasil hisabnya
  • Ulama berbeda pendapat mengenai orang yang mengikuti hasil Hisab orang lain

Oh noe mumada Wallahu A’lam
Ampon bak tuhan ubena cupa
Ishalah bak gure olen harapkan
Neubi ya tuhan manfaat beuna

Posted by Unknown on - Rating: 4.5
Title : KAJIAN PENENTUAN AWAL RAMADHAN
Description : Sungguh amat mulia ummat Muhammad Saw. yang bergembira sepenuh hati dengan datangnya Ramadhan yang penuh berkah, karena rasa gembira i...

Share to

Facebook Google+ Twitter

0 Response to "KAJIAN PENENTUAN AWAL RAMADHAN"

Post a Comment

Newer Post
Older Post
Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Terbaru

Loading...

Komentar Terbaru

Loading...

sponsor

Popular Posts

  • 14 Pedang yang Melegenda di Dunia
  • Adab & Pantangan BERHUBUNGAN SUAMI ISTRI (Lengkap)
  • UNGKAPAN RINDU BUAT SANG RASUL
  • 7 Sayur & Buah Untuk Melancarkan BAB
  • Ini dia, Tips Mengatasi Android Cepat Panas
  • 7 Ilmuwan Muslim Bidang Kedokteran
  • 6 Film Action Terbaik 2013
  • Manfaat dan Efek Samping KUNYIT

Blog Archive

  • ►  2017 (9)
    • ►  December (1)
    • ►  October (2)
    • ►  August (3)
    • ►  April (3)
  • ►  2016 (15)
    • ►  November (4)
    • ►  July (1)
    • ►  April (4)
    • ►  March (6)
  • ►  2015 (17)
    • ►  December (1)
    • ►  November (2)
    • ►  October (2)
    • ►  September (3)
    • ►  July (2)
    • ►  June (3)
    • ►  January (4)
  • ►  2014 (176)
    • ►  December (5)
    • ►  September (1)
    • ►  August (2)
    • ►  July (2)
    • ►  June (8)
    • ►  May (22)
    • ►  April (21)
    • ►  March (23)
    • ►  February (27)
    • ►  January (65)
  • ▼  2013 (352)
    • ►  December (49)
    • ►  November (58)
    • ►  October (109)
    • ►  September (48)
    • ►  August (20)
    • ▼  July (36)
      • KUE HARI RAYA KHAS ACEH
      • Maksiat di Hari Raya
      • Keutamaan Puasa di Bulan Syawal
      • Makan Pisang Sebelum atau Setelah Makan?
      • Es timun Suri, Nikmattttttt........^_^
      • Resep RUJAK ACEH Mantap
      • Keajaiban AIR HUJAN
      • KEWAJIBAN MENAFKAHI ISTRI
      • Bicara Apa?
      • Salah
      • ini dia, Cara sederhana mengatasi KEGEMUKAN
      • Penjelasan Hadits: "BERUSAHALAH UNTUK DUNIAMU SEOL...
      • Tips Hidup BUGAR
      • Subhanallah, Pedang Damascus tertajam di Dunia
      • TIDUR ORANG PUASA ADALAH IBADAH
      • Makanan-makanan Untuk Meningkatkan Daya Ingat dan ...
      • MENGGAPAI HIDUP TENTRAM
      • Kolak sederhana Untuk Pemula
      • Daun "SIGRING-GRING" Ampuh mengobati mata kabur
      • KANJI, Bubur sehat untuk Buka puasa
      • Tips Buka Puasa Islami & Sehat
      • Menjaga ketajaman Mata
      • MUTIARA SUKSES
      • KAJIAN PENENTUAN AWAL RAMADHAN
      • Keajaiban Semut
      • TAMPIL CANTIK ALAMI DAN APA ADANYA
      • Hukuman Bagi Pengkonsumsi GANJA
      • PERANGKAP MUSLIHAT
      • ANDAI ENGKAU ........
      • GEMPA BUMI disebabkan Seekor Nyamuk????
      • Adab & Pantangan BERHUBUNGAN SUAMI ISTRI (Lengkap)
      • BUAT BIDADARI KECIL
      • Aceh Kembali Berguncang (Gempa) pukul: 14.37
      • Keunggulan Laptop MSI & Harganya Bulan ini
      • Ini dia, Rumus Menggapai LAILATUL QADAR.
      • KADO BUAT MASA DEPAN
    • ►  June (22)
    • ►  May (10)

Sponsor

Top Blogs Online Marketing
Praca poznań w Zarabiaj.pl Religion
Webbhotell Religion Blogs - Blog Rankings Top  blogs My Zimbio
Top Stories blog ini berisi berbagai informasi yang bermanfaat dan bernilai pendidikan terutama mengenai tip, agama, dan misteri Religion Blogs
top blog sites
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Hiseutat

Labels

Agama (111) Aqidah (1) Fatwa Abuya al-Asyie (13) Kisah Penggugah Jiwa (20) Lawakan Gokil (12) Lirik Lagu (5) Misteri (29) Mutiara Hidup (14) Puisi (25) Serba Serbi (154) Techno (16) Tips (130) Tokoh (44) White Market (3)

Kontributor

  • Unknown
  • Unknown
Copyright © 2012 Peutrang - All Rights Reserved
Design by Mas Sugeng - Powered by Blogger