Umar
bin Khottob pernah mengatakan,”Tidak sepantasnya seorang dari kalian
hanya duduk-duduk saja tidak mencari rezeki dan hanya berdoa,’Wahai
Allah berikanlah aku rezeki.’ Bukankah kalian telah mengetahui bahwa
langit tidak akan menurunkan emas dan perak.”
Adapun besaran dari nafkah yang harus diberikan seorang suami kepada
istrinya tergantung kepada kemampuan si suami. Semakin
tinggi kelas ekonominya maka ia harus semakin memberikan kelayakan hidup
bagi keluarganya dan sebaliknya ketika suami memiliki tingkat ekonomi
yang rendah maka si istri juga harus bisa memahaminya tanpa harus
menuntutnya dengan sesuatu yang diluar batas kemampuan dan
kesanggupannya. Berikut rincian kewajiban nafakah suami kepada istri:
1. Suami yang miskin wajib manafkahi
“satu mud” (0,7 kg makanan pokok) setiap hari
2. Suami yang kaya wajib menafkahi “dua
mud” setiap hari
3. Adapun suami kelas menengah wajib
menafkahi “satu setengah” mud
4. Suami juga wajib memberikan lauk
pauk, dan pakaian sesuai kebiasaan daerah masing-masing, dan sesuai kemampuan suami.
5. Apabila istri adalah perempuan
kelas atas yang biasanya memiliki pelayan, maka suami berkewajiban untuk
menyiapkan pelayan bagi istri.
6. Apabila suami tidak mampu
menafkahi istri, atau tidak mampu membayar mahar sebelum bersetubuh, maka istri
berhak mengajukan “fasakh” (Pisah/tidak melanjutkan hubungan)
(Dari matan Ghayah wa Taqrib, bab Nafakah)
Title : KEWAJIBAN MENAFKAHI ISTRI
Description : Umar bin Khottob pernah mengatakan,”Tidak sepantasnya seorang dari kalian hanya duduk-duduk saja tidak mencari rezeki dan hanya berdoa,...