Umar
 bin Khottob pernah mengatakan,”Tidak sepantasnya seorang dari kalian 
hanya duduk-duduk saja tidak mencari rezeki dan hanya berdoa,’Wahai 
Allah berikanlah aku rezeki.’ Bukankah kalian telah mengetahui bahwa 
langit tidak akan menurunkan emas dan perak.”
 
 Adapun besaran dari nafkah yang harus diberikan seorang suami kepada 
istrinya tergantung kepada kemampuan si suami. Semakin 
tinggi kelas ekonominya maka ia harus semakin memberikan kelayakan hidup
 bagi keluarganya dan sebaliknya ketika suami memiliki tingkat ekonomi 
yang rendah maka si istri juga harus bisa memahaminya tanpa harus 
menuntutnya dengan sesuatu yang diluar batas kemampuan dan 
kesanggupannya. Berikut rincian kewajiban nafakah suami kepada istri:
1. Suami yang miskin wajib manafkahi
“satu mud” (0,7 kg makanan pokok) setiap hari 
2. Suami yang kaya wajib menafkahi “dua
mud” setiap hari
3. Adapun suami kelas menengah wajib
menafkahi “satu setengah” mud
4. Suami juga wajib memberikan lauk
pauk, dan pakaian sesuai kebiasaan daerah masing-masing, dan sesuai kemampuan suami.
5. Apabila istri adalah perempuan
kelas atas yang biasanya memiliki pelayan, maka suami berkewajiban untuk
menyiapkan pelayan bagi istri.
 
6. Apabila suami tidak mampu
menafkahi istri, atau tidak mampu membayar mahar sebelum bersetubuh, maka istri
berhak mengajukan “fasakh” (Pisah/tidak melanjutkan hubungan)
(Dari matan Ghayah wa Taqrib, bab Nafakah) 
 
Title : KEWAJIBAN MENAFKAHI ISTRI
Description :    Umar  bin Khottob pernah mengatakan,”Tidak sepantasnya seorang dari kalian  hanya duduk-duduk saja tidak mencari rezeki dan hanya berdoa,...