Rebana (bahasa jawa: terbang) adalah gendang berbentuk bundar dan pipih. ini merupakan symbol kota bumiayu .terbuat Bingkai berbentuk lingkaran dari kayu yang dibubut, dengan salah satu sisi untuk ditepuk berlapis kulit kambing. Kesenian di Malaysia, Brunei, Indonesia dan Singapura yang sering memakai rebana adalah musik irama padang pasir, misalnya gambus, kasidah dan hadroh.
Bagi masyarakat Melayu di negeri Pahang, permainan rebana sangat populer, terutamanya di kalangan penduduk di sekitar sungai pahang.
Tepukan rebana mengiringi lagu-lagu tradisional seperti indong-indong,
burung kenek-kenek, dan pelanduk-pelanduk. Di Malaysia, selain rebana
berukuran biasa, terdapat juga rebana besar yang diberi nama Rebana Ubi, dimainkannya pada hari-hari raya untuk mempertandingkan bunyi dan irama. (http://id.wikipedia.org/wiki/Rebana)
Dalam mazhab Syafi'i,
terjadi khilaf tentang hukum menggunakan rebana. menurut
pendapat yang kuat hukumnya mubah, baik pada acara perkawinan, khitan maupun acara - acara lainnya. Menurut
pendapat ulama mutakhirin disunatkan pada acara perkawinan dan khitan. Ini
adalah pendapat yang dipegang oleh Al-Baghawiy dalam kitab syarah sunnahnya.
Para ulama yang mengatakan sunat menggunakan rebana pada acara
perkawinan dan khitan berpegang kepada satu hadis yang diriwayatkan oleh At-Turmuzi yang Artinya:
"pemisah antara
halal dan haram adalah menabuh rebana"
Dan
satu hadis yang diriwaytkan oleh Ibn Hibban:
Sesungguhnya
Rasulullah Saw. manakala kembali dari suatu peperangan, datanglah budak
hitam seraya berkata: "Ya Rasulullah!, Saya bernazar
jika Allah mengembalikan kamu dengan selamat, maka aku akan memukul
rebana dan bernyanyi, Rasulullah berkata kepadanya jika kamu telah bernazar
maka sempurnakanlah nazarmu.(H.R. Ibnu Hibban)
Para
ulama yang berpendapat hukum menabuh rebana adalah mubah (boleh) mengatakan bahwa amar pada hadits tersebut
mengandung makna ibahah (menunjukkan kebolehan saja), karena pada dasarnya rebana tersebut termasuk
kedalam katagori lahwi (alat yang dapat melalaikan). Selain itu didalam satu riwayat
disebutkan Abu Bakar Ra. menamai rebana dihadapan Rasulullah dengan
"nyanyian iblis" sedangkan Rasullah tidak mengingkarinya. (Ibnu hajar al-Haitami, Kaffur ria` hal. 290)
Title : Hukum Menabuh Rebana
Description : Rebana (bahasa jawa: terbang) adalah gendang berbentuk bundar dan pipih. ini merupakan symbol kota bumiayu .terbuat Bingkai berben...