Ari - ari atau tembuni yang keluar bersamaan dengan kelahiran bayi ada dua macam. Yang pertama selaput atau kulit tipis pembungkus bayi. Kedua kulit tipis berisi air yang terletak di muka bayi dan menutupi hidungnya.
Setelah kelahiran, saluran ari - ari yang sampai ke pusarnya di potong, potongan ini lalu dikebumikan. Namun, terjadilah beberapa permasalahan dalam hal ini. Karena selain mengebumikannya, masyarakat biasa memberi bumbu seperti kunyit, bawang, dan semisalnya, atau disebagian daerah diganti dengan berbagai macam bunga serta memberi penerang sebuah lampu, atau api sebagaimana yang dilakukan masyarakat Aceh jaman dulu (sebagian orang masih melakukannya sampai sekarang)
Ritual pengebumian ari - ari tidak lepas dari berbagai mitos yang mengitarinya. Dalam masyarakat jawa, ari - ari seringkali dikaitkan dengan mitos Kakang kawah Adi ari - ari yang dianggap sebagai saudara kembar si bayi (Dalam bahasa islam disebut Qarin). Ari - ari dipercaya sebagai media antara si bayi dan saudara kembarnya tersebut.
Menurut sebagian orang, Kakang kawah adi ari - ari bisa ditemui dengan cara tertentu, yaitu merendam diri di tanah dari ujung kaki sampai sebatas leher, dilakukan semalaman di tempat yang sepi. Bila berhasil menemuinya, maka pada suatu saat ia bisa diminta bantuannya untuk menyelesaikan berbagai persoalan.
Pandangan Islam
Sebagaimana tertera dalam kitab - kitab fiqh, bahwa potongan anggota tubuh dari seseorang yang masih hidup sunnah dibasuh, dibungkus dengan kain. lalu dikebumikan dengan maksud memuliakan si empunya. Maka adat mengebumikan ari - ari layak dilestarikan dalam rangka memuliakan si bayi pula.
Sebagian orang menjelaskan, adat memberi penerangan dan bumbu - bumbu adalah untuk memupuk asa atau tafaul (memberi penerang sebagai tafaul terangnya pikiran si anak), disamakan dengan aqiqah yang disunnahkan tanpa memotong tulang hewan yang diaqiqah sebagai tafaul agar anggota badan anak selamat.
Penjelasan ini berdalil dengan sabda Rasulullah Saw.: "Beliau (Nabi Muhammad Saw.) tidak mengikuti tanda - tanda kesialan, tetapi beliau bertafaul (mengikuti tanda - tanda keberuntungan)"
Sementara pemasangan lampu di tempat pengebumian ari - ari, selain untuk tafaul, hendaknya dipahami sebagai upaya untuk menghindarkannya dari gangguan kucing atau semacamnya. Dengan demikian pemasangan lampu tidak termasuk menyia -nyiakan harta yang diharamkan.
Jika Pemberian bumbu - bumbu dimaknai untuk menghindarkannya dari gangguan binatang, mangingat ari - ari tersebut dikebumikan tidak terlalu dalam, maka hal ini juga bisa dibenarkan.
Jika hal - hal diatas dilakukan tanpa tujuan jelas, maka hal itu diharamkan, karena termasuk menyia - nyiakan harta yang diharamkan dalam Islam. Wallahu A'lam
(Sumber: FKI TAHTA 2010, Menjawab Vonis Bid'ah, hal. 322-326)
Title : Mitos Seputar Pengebumian Ari - Ari
Description : Ari - ari atau tembuni yang keluar bersamaan dengan kelahiran bayi ada dua macam. Yang pertama selaput atau kulit tipis pembungkus bayi. ...