Imam Al-Mawardi adalah seorang
ilmuwan Islam yang mempunyai nama lengkap Abu Al-Hasan Ali bin Muhammad bin
Habib Al-Basri asy-Syafi'ie. Beliau dilahirkan di kota Basrah Irak pada tahun
386 H/975 M, ketika kebudayaan Islam mencapai masa-masa keemasannya ditangan
para Khalifah Daulah Abbasiyah.
Beliau lahir dalam salah satu keluarga arab yang
membuat dan mendagangkan air mawar, karena itu beliau mendapat julukan
Al-Mawardi yang berasal dari kata Al-Wardu (mawar)
Imam al-Mawardi ikut terlibat secara langsung dalam
politik yang ril yang tentu mempengaruhi proses pemikiran beliau dalam
menentukan suatu sikap dan kebijaksanaan dalam memahami dan mengambil sikap
terhadap pemerintah.
Kota kedua tempat Al-Mawardi belajar, setelah Basrah
adalah Bagdad. Disinilah Seorang anak penyuling dan penjual air mawar ini
belajar hadits dan fiqh pada Al-Hasan bin Ali Bin Muhammad Al-Jabali seorang
pakar hadits di zamannya dan Abi Al-Gasim, seonmg hakim di Basrah saat itu,
kemudian beliau melanjutkan studinya ke kota Bagdad di kampus
"Al-Zafami". Di kota peradaban ini, Al-Mawardi menajamkan disiplin
ilmunya di bidang hadits dan fiqih pada seorang guru yang bernama Abu Hamid
Ahmad bin Tahir bin Al-Isfirayini (wafat pada 406 H).
Abu Ali Hasan Ibn Daud menceriterakan bahwa penduduk
Basrah selalu membanggakan tiga orang ilmuan negeri mereka dan karya-karyanya
yaitu Syaikh Khalid Ibn Ahmad (wafat 174 H) dengan karyanya kitab Al-Amin,
Syaikh Sibawaih (wafat 180 H) dengan karyanya kitab Al-Nahw, dan Al-Jahiz
(wafat 225 H) dengan karyanya Al- Bayan, dari tiga orang ini masih bisa
ditambah nama keempat yaitu Imam Al-Mawardi, seorang penasehat hukum yang
terpelajar dan ahli politik ekonomi dari basrah
Pandangan Politik
Sebagai seorang penasihat politik, syaikh Al Mawardi
menempati kedudukan yang penting di antara sarjana-sarjana Muslim. Beliau
diakui secara universal sebagai salah seorang ahli hukum terbesar pada
zamannya. Al Mawardi mengemukakan fiqh madzhab Syafi’i dalam karya besarnya Al
Hawi al-Kabir, yang dipakai sebagai kitab rujukan tentang hukum mazhab Syafi’i
oleh ahli-ahli hukum di kemudian hari. Kitab ini terdiri 8.000 halaman,
diringkas oleh Al Mawardi dalam 40 halaman berjudul Al Iqra.
Kalau anda ingin Menelaah pemikiran Al Mawardi di bidang politik, cukup dengan
membaca karyanya, Al Ahkaam Al Shulthaniyah (Hukum-hukum Kekuasaan),
yang menjadi master piece-nya beliau. Meskipun beliau juga menulis kitab -
kitab lainnya, namun dalam kitab Al Ahkaam Al Shultoniyah inilah pokok
pemikiran dan gagasannya menyatu.
Dalam magnum opusnya ini, termuat prinsip-prinsip politik kontemporer dan
kekuasaan, yang pada masanya dapat dikatakan sebagai pemikiran maju, bahkan
sampai kini sekalipun. Misalnya, dalam buku itu dibahas masalah pengangkatan
imamah (kepala negara/pemimpin), pengangkatan menteri, gubernur, panglima
perang, jihad bagi kemaslahatan umum, jabatan hakim, jabatan wali pidana.
Selain itu, juga dibahas masalah imam shalat, zakat, fa’i dan ghanimah (harta
peninggalan dan pampasan perang), ketentuan pemberian tanah, ketentuan
daerah-daerah yang berbeda status, hukum seputar tindak kriminal, fasilitas
umum, penentuan pajak dan jizyah, masalah protektorat, masalah dokumen negara
dan lain sebagainya.
Baginya, imam (yang dalam pemikirannya adalah seorang raja, presiden, sultan)
merupakan sesuatu yang niscaya. Artinya, keberadaannya sangat penting dalam
suatu masyarakat atau negara. Karena itu, jelasnya, tanpa imam akan timbul
suasana chaos. Manusia menjadi tidak bermartabat, begitu juga suatu bangsa
menjadi tidak berharga.
Lantas bagaimana ketentuan seorang imamah yang dianggap legal? Dalam hal ini,
Al Mawardi menjelaskan, jabatan imamah (kepemimpinan) dinilai sah apabila
memenuhi dua metodologi.
Pertama, dia dipilih oleh parlemen (ahlul halli wal aqdi). Mereka inilah
yang memiliki wewenang untuk mengikat dan mengurai, atau juga disebut model Al
Ikhtiar.
Kedua, ditunjuk oleh imam sebelumnya. Model pertama selaras dengan
demokrasi dalam konteks modern. Sementara, tipe kedua, Al Mawardi merujuk pada
eksperimen sejarah, yakni pengangkatan khalifah Umar bin Khattab oleh khalifah
sebelumnya, Abu Bakar Ash Shiddiq.
Guru-guru Imam Al-Mawardi
Beliau belajar hadis di Baghdad pada:
- Al-hasan bin Ali bin Muhammad Al-Jabali (sahabat
Abu Hanifah Al-Jumahi)
- Muhammad bin Adi bin Zuhar Al-Manqiri.
- Muhammad bin Al-Ma’alli Al-Azdi
- Ja’far bin Muhammad bin Al-fadhl Al-Baghdadi.
- Abu Al-Qasim Al-Qushairi.
Beliau belajar fiqh pada:
- Abu Al-Qasim Ash-Shumairi diBasrah.
- Ali Abu Al-Asfarayni (Imam madzhab Syafi’I di
Baghdad, dan lain - lain.
Murid-murid al-Mawardi
Diantaranya adalah:
- Imam besar, Al-Hafidz Abu Bakar Ahmad bin Ali
Al-Khatib Al-Baghdadi.
- Abu Al-Izzi Ahmad bin kadasy.
Karya - Karya al-Mawardi
Al-Mawardi termasuk penulis yang produktif. Cukup
banyak karya tulisnya dalam berbagai cabang ilmu, mulai dari ilmu bahasa sampai
tafsir, fiqh dan ketatanegaraan.
A. Bidang Fiqh
- Al-Hawi Al-Kabir
- Al-Iqna’
B. Bidang politik
- Al-Ahkamu As-Sulthaniyyah
- Siyasatu Al-Wizarati wa Siyasatu Al-Malik
- Tashilu An-Nadzari wa Ta’jilu Adz-Dzafari fi
Akhlaqi Al-Malik wa Siyasatu Al-Malik
- Siyasatu Al-Maliki
- Nashihatu Al-Muluk
C. Dalam Tafsir
- Tafsir Al-Qur’anul Karim
- An-Nukatu wa Al-Uyunu
- Al-Amtsal wa Al-Hikam
D. Bidang Sastra
Adabu Ad-Dunya wa Ad-Din
E. Bidang Aqidah
A’lamu An-Nubuwah
Wafat
Setelah seluruh hayatnya diabdikan untuk dunia ilmu
dan kemaslahatan umat, Sang Khaliq akhirnya memanggil Al Mawardi pada 1058 M,
dalam usia 83 tahun.
Pada tahun 1037 M, khalifah Al Qadir, mengundang empat orang ahli hukum
mewakili keempat mazhab fikih (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali). Mereka
diminta menulis sebuah buku fikih. Al Mawardi terpilih untuk menulis buku fikih
mazhab Syafi’i.
Setelah selesai, hanya dua orang yang memenuhi permintaan khalifah sesuai yang
diharapkan, yakni Al Quduri dengan bukunya Al Mukhtashor (Ringkasan), dan
Al-Mawardi dengan kitabnya Kitab Al Iqna’.
Khalifah memuji karya Al-Mawardi sebagai yang terbaik, dan menyuruh para
penulis kerajaan untuk menyalinnya, lalu menyebarluaskannya ke seluruh
perpustakaan Islam di wilayah kekuasaannya.
Allahummaj'al Jannata Matswahu.....