Kaum muslimin di Indonesia selalu berjabat tangan setelah selesai shalat, padahal ada yang megatakan hal itu tidak dibolehkan, karena tidak dicontohkan oleh Nabi Saw. (Bid'ah).
Karena itu, disini kami ingin menukil beberapa pendapat Ulama mazhab syafi'i tentang hukum bersalaman setelah shalat, sehingga dapat diketahui status amalan yang sudah dibudayakan di Indonesia tersebut. Semoga bermanfaat.
1. al-Mukarram, Imam An-Nawawi:
وأما ما اعتاده الناس من
المصافحة بعد صلاتي الصبح والعصر فلا أصل له في الشرع علي هذا الوجه ولكن لا بأس به فان أصل المصافحة سنة وكونهم خصوها ببعض الاحوال
وفرطوا في اكثرها لا يخرج ذلك البعض عن كونه مشروعة فيه وقد سبق بيان هذه القاعدة
في آخر صفة الصلاة
Artinya: Adapun
kebiasaan masyarakat bersalaman setelah shalat subuh dan asar maka tidak ada
dalil pada syariat yang persis seperti itu, tetapi hal itu tidak
masalah, karena pada dasarnya bersalaman itu disunatkan. Dan Mereka mengkhususkan pada sebahagian kondisi dan melalaikannya pada banyak kondisi yang lain tidaklah menyebabkan (bersalaman pada sebahagian kondisi) itu keluar dari keadaannya disyariatkan. Qaedah ini telah dijelaskan pada akhir bab shalat. (al-Majmu’ 4/634,
al-Maktabah asy-Syamilah)
2. Al-Mukarram, Syaikh Zakariya
al-Anshari:
( ولا أصل لها ) أي للمصافحة ( بعد صلاتي الصبح والعصر و ) لكن (
لا بأس بها ) فإنها من جملة المصافحة ، وقد حث الشارع عليها .
Artinya: Tidak
ada dalil (khusus) tentang bersalaman setelah shalat subuh dan asar, tetapi hal
itu tidak masalah, karena hal itu masuk dalam kategori musafahah (bersalaman) secara umum, dan syara’ (agama)
menganjurkan hal itu. (Asna al-Mathalib, Syarah raudhah at-Thalib, 20/404,
al-Maktabah asy-Syamilah)
3. Al-Mukarram, Syaikh Sayid bakri
Syata:
قال ومن أمثلة البدع المباحة المصافحة
عقب الصبح والعصر والله أعلم
Artinya: Berkata
(al-Mukarram, syaikh Al-Izz bin Abdissalam) diantara contoh bid’ah mubah (yang dibolehkan) ialah bersalaman setelah
shalat subuh dan asar. Wallahu a’lam (I’anatu ath-Thalibin, I/271, al-Maktabah
asy-Syamilah)
4. al-Mukarram, Syaikh Khatib
asy-Syarbaini:
ولا أصل للمصافحة بعد صلاتي الصبح
والعصر ولكن لا بأس بها فإنها من جملة المصافحة وقد حث الشارع عليها
Artinya: Tidak
ada dalil (khusus) tentang bersalaman setelah shalat subuh dan asar, tetapi hal
itu tidak menjadi masalah, karena termasuk dalam kategori musafahah (bersalaman) secara umum, dan syara’ (agama)
menganjurkan untuk itu. (al-Mughni al-Muhtaj, IV/216, al-Maktabah asy-Syamilah)
5. Al-Mukarram Syaikh Al-Ba’lawi:
فائدة : المصافحة المعتادة بعد صلاتي
الصبح والعصر لا أصل لها ، وذكر ابن عبد السلام أنها من البدع المباحة ، واستحسنه
النووي
Artinya: (Faedah). Bersalaman
yang ditradisikan setelah shalat subuh dan asar tidak ada dalil baginya. Telah
menyebut oleh syaikh ibnu Abdissalam hal itu mubah, dan Imam an-Nawawi menganggap hal itu baik. (Bughyatu al-Mustarsyidin, I/103, al-Maktabah asy-Syamilah)
Wallahu A'lam
Title : Hukum Bersalaman Setelah Shalat Menurut Ulama Syafi'iyah
Description : Kaum muslimin di Indonesia selalu berjabat tangan setelah selesai shalat, padahal ada yang megatakan hal itu tidak dibolehkan, karena ...