Persoalan ini
sering dibahas di forum-forum diskusi. biasanya masalah ini diangkat ketika
terjadi perdebatan mengenai talqin mayit. Namun, disini kita tidak akan
membahas soal talqin mayit, kita hanya akan membahas soal apakah orang
yang telah meninggal masih bisa mendengar suara manusia yang masih hidup atau
tidak secara singkat.
Dalam al-Quran,
Allah Swt. berfirman:
Sesungguhnya
engkau tidak dapat menjadikan orang-orang yang mati mendengar (an-Naml, 80)
Dalam ayat yang
lain, Allah Swt. juga berfirman:
Dan tidak
(pula) sama orang-orang yang hidup dan orang-orang yang mati. Sesungguhnya
Allah memberi pendengaran kepada siapa yang dikehendaki-Nya dan kamu
sekali-kali tiada sanggup menjadikan orang yang didalam kubur dapat mendengar
(al-Fathir, 22)
Dalam ayat ini
dapat kita pahami bahwa Allah Swt. menyamakan orang kafir dengan orang mati,
karena mereka tidak mahu mendengar peringatan. Dalam Ilmu Bayan dijelaskan
bahwa "Wajah syabah lebih kuat pada Musyabbah bih", artinya
orang kafir tidak bisa mendengar, dan orang mati lebih-lebih tidak bisa
mendengar.
Namun
disebutkan dalam satu hadits bahwa mayit dapat mendengar suara sandal
sahabat-sahabatnya yang berangkat pulang. (Sunan Nasa-i, hadits ke: 2022. Sunan
al-Baihaqi al-Qubra, hadits ke: 7009)
Dalam hadits
yang lain juga disebutkan bahwa:
Rasulullah Saw.
mendatangi Ahlul Qalib, kemudian beliau memanggil mereka: “Wahai Ahlul Qalib!,
apakah kalian benar-benar mendapatkan apa yang dijanjika oleh tuhan kalian?,
lalu para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah!, apakah engkau memanggil
orang-orang yang telah meninggal?, Rasulullah Saw. menjawab: “kalian tidak
lebih mendengar apa yang saya katakan daripada mereka.” (Musnad Imam Ahamad,
hadits ke: 5870)
Jika kita
melihat kitab Jami’ al-Ahadits Imam as-Sayuthi, kita dapat menemukan
hadits-hadits lain yang matannya berbeda, tapi pemahamannya sama. Jika pembaca
menela’ah kitab tersebut, coba lihat hadits ke: 19844, 25514, 25668, 28071 dan
lain-lain.
Secara dhahir,
hadits tersebut bertentangan dengan ayat al-Quran diatas, namun para ulama kita
telah menela’ah masalah ini kemudian berfatwa bahwa orang dalam kubur
kadang-kadang bisa mendengar dan kadang-kadang tidak. Begitulah disampaikan
oleh Syaikh al-Qamuli dari beberapa Ulama (I’anatu ath-Thalibin, II/141,
al-Maktabah asy-Syamilah)
Maka dapat
disimpulkan bahwa orang yang telah meninggal masih bisa mendengar suara orang
yang masih hidup, bahkan pendengaran mereka lebih tajam, namun kadang-kadang
mereka tidak bisa mendengarnya. Wallahu A’lam
Title : Apakah Mayit Masih Bisa Mendengar?
Description : Persoalan ini sering dibahas di forum-forum diskusi. biasanya masalah ini diangkat ketika terjadi perdebatan mengenai talqin mayit. Na...