Langsung aja ya......
Mendirikan
bangunan di atas kuburan adalah haram jika kuburan tersebut terletak di
pemakaman umum, sedangkan apabila kuburan tersebut terletak di tanah pribadi,
maka hukumnya adalah makruh. Berikut pernyataan salah seorang
Ulama Syafi’iyyah, yaitu Imam an-Nawawi Rahimahullah:
Imam Syafi'i dan para Ashhab (ulama mazhab Syafi’i)
menyatakan makruh mengecat kuburan, menuliskan di atasnya nama penghuninya atau
lainnya, dan juga makruh mendirikan bangunan di atasnya. Hal ini tidak ada perbedaan di
antara kita (Pengikut mazhab Syafi’i). Ini juga pendapat Imam Malik, Imam
Ahmad, Imam Daud dan mayoritas ulama. Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah tidak
makruh.
Dalil kita (pengikut mazhab syafi'i) adalah hadits sebelumnya. Para Ashab
kita (Ulama bermazhab Syafi’i) rahimahumullah berkata, "Tidak ada
perbedaan dalam masalah bangunan, apakah yang dibangun adalah kubah, rumah atau
selainnya.
Kemudian harus diperhatikan, apabila kuburan terletak di pemakaman umum, maka
hal itu diharamkan. Berkata Ashhab kita (Ulama syafi’iyyah): “Bangunan tersebut
harus dihancurkan”. Tidak ada khilaf
dalam masalah ini.
Asy-Syafi'i berkata dalam kitab Al-Umm, "Saya melihat ada pemimpin yang menghancurkan bangunan padanya (kuburan) dan saya tidak
melihat para Ulama Fiqah yang
mencela perbuatan tersebut, dan karena tindakan tersebut termasuk
mempersulit orang lain.
Para Ashhab kita berkata: “jika kuburan terletak di tanah pribadi, dibolehkan
membangun apa saja yang dikehendakinya, namun tetap dimakruhkan dan tidak boleh dihancurkan.
Mendirikan
Bangunan Atas Kuburan Ulama
Ulama Mazhab
syafi’i berbeda pendapat tentang hukum mendirikan bangunan atas kuburan Ambiya,
Aulia, Ulama, para syuhada dan orang-orang shalih.
Berkata
al-Bujairimi: “dan mengecualikan oleh sebahagian Ulama akan kubur ambiya, para
syuhada, orang-orang shalih dan yang sederajat dengan mereka”
Ar-Rahmani
juga berkata: “Boleh mendirikan bangunan pada kubur orang shalih, walaupun
kubah, untuk menghidupkan tabarruk”. Al-Halabi menambahkan: “(boleh mendirikan
bangunan) walaupun di pemakaman Umum”. Beliau juga telah berfatwa demikian.
Syaikh az-Ziyadi pernah memerintahkan hal itu saat beliau memegang kekuasaan.
Namun
Syaikhuna asy-Syaubari tidak setuju dengan pendapat diatas. Menurut beliau
pendapat itu tidak benar. Dan sesungguhnya Syaikh al-Izz bin Abdissalam pernah
berfatwa untuk menghancurkan bangunan diatas kuburan.
Wallahu A’lam
Title : Hukum Mendirikan Bangunan Di Atas Kuburan Menurut Ulama Syafi'iyyah
Description : Langsung aja ya...... Mendirikan bangunan di atas kuburan adalah haram jika kuburan tersebut terletak di pemakaman umum, sedang...