Tatto
ialah tanda pada tubuh yang dihasilkan dengan cara menusukkan jarum pada tubuh
hingga mengeluarkan darah kemudian meninggalkan warna membiru atau menghijau
dari bekas tusukan jarum tersebut.
Wikipedia
menyebut Kata “tato” berasal dari kata Tahitian / Tatu, yang memilki
arti : menandakan sesuatu. Rajah atau tato (Bahasa Inggris: tattoo)
adalah suatu tanda yang dibuat dengan memasukkan pigmen ke dalam kulit. Dalam
istilah teknis, rajah adalah implantasi pigmen mikro. Rajah dapat dibuat
terhadap kulit manusia atau hewan. Rajah pada manusia
adalah suatu bentuk modifikasi tubuh, sementara rajah pada hewan umumnya
digunakan sebagai identifikasi.
Asal-Usul
Keberadaan
merajah tubuh di dalam kebudayaan dunia sudah sangat lama ada dan dapat
dijumpai di seluruh sudut dunia. Menurut sejarah, ternyata rajah tubuh sudah
dilakukan sejak 3000 tahun SM (sebelum Masehi). Tato ditemukan untuk pertama
kalinya pada sebuah mumi yang terdapat di Mesir. Dan konon hal itu dianggap
yang menjadikan tato kemudian menyebar ke suku-suku di dunia, termasuk salah
satunya suku Indian di Amerika Serikat dan Polinesia di Asia, lalu berkembang
ke seluruh suku-suku dunia salah satunya suku Dayak di Kalimantan.
Tato
dibuat sebagai suatu symbol atau penanda, dapat memberikan suatu kebanggaan
tersendiri bagi si empunya dan simbol keberanian dari si pemilik tato. Sejak masa
pertama tato dibuat juga memiliki tujuan demikian. Tato dipercaya sebagai
simbol keberuntungan, status sosial, kecantikan, kedewasaan, dan harga diri. (wikipedia)
Hukum Islam Mengenai Tato
Dalam Islam hukum tato adalah haram. Keharaman ini dapat
kita pahami dengan jelas Dari hadits Rasulullah Saw. Berikut ini:
“Dalam hadis Nabi SAW, diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud RA,
dia berkata,“Allah melaknat wanita yang mentato dan yang minta ditato, yang
mencabut bulu alis dan yang minta dicabutkan bulu alisnya, serta wanita yang
merenggangkan giginya untuk kecantikan, mereka telah mengubah ciptaan Allah.”
(HR. Imam Bukhari).
Hukum Menghilangkan Tato
Untuk mengetahui apakah tato wajib dihilangkan atau
tidak, marilah kita simak pendapat Ulama Ahli Hadits berikut ini:
Menurut Imam an-Nawawi Rahimahullah, Jika tato mungkin dihilangkan
dengan obat, wajib dihilangkan. Jika tidak memungkinkan kecuali
dengan melukai tubuh, maka hukumnya tergantung dua hal:
> Jika dikhawatirkan berisiko kehilangan anggota
badan, atau kehilangan manfaat dari anggota badan, atau terjadi sesuatu yang parah pada anggota badan, maka
tidak wajib dihilangkan.
> Jika tidak dikhawatirkan
terjadi hal-hal tersebut, maka tato wajib dihilangkan segera, tidak boleh ditunda.” (Kesimpulan dari Syarh Shahih Muslim, 14/332
al-Maktabah asy-Syamilah)
Imam Ibnu al-Hajar al-Asqalani juga berpendapat sama. Beliau mengatakan “Membuat tato haram
berdasarkan adanya laknat dalam hadits pada bab ini. Bagian tubuh yang terkena
tato jadi najis, karena darah tertahan disitu, maka wajib
menghilangkannya jika memungkinkan walaupun dengan melukainya. Kecuali jika
takut binasa, atau cacat, atau kehilangan manfaat dari anggota badannya maka
boleh membiarkannya dan cukup dengan bertaubat untuk menggugurkan dosa. Dan
dalam hal ini sama saja antara laki-laki dan wanita.” (Fathu al-Bari,10/372,
al-Maktabah asy-Syamilah)
Wallahu A’lam
Title : Menghilangkan Tato itu Wajib?
Description : Tatto ialah tanda pada tubuh yang dihasilkan dengan cara menusukkan jarum pada tubuh hingga mengeluarkan darah kemudian meninggalkan...